Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Binjai menangkap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka pelaku pencabulan anak di bawah umur itu adalah M Jannah alias Mamek (26) warga Jalan Tengku Amir Hamzah Kelurahan Jati Karya Kecamatan Binjai Utara," kata Kepala Sub Hubungan Masyarakat Polres Binjai Iptu Siswanto Ginting, di Binjai, Selasa.

Korbannya berinisial CDH (13) seorang pelajar warga Jalan Yos Sudarso Kelurahan Jati Utomo Kecamatan Binjai Utara dan RFD (13) seorang pelajar warga yang sama beserta Tio dan Udin.

Tersangka mengakui perbuatan cabulnya sudah dilakukan selama lima tahun terhadap empat orang anak laki-laki CDH, RFD, Tio, dan Udin.

Tersangka mengajak korbannya berbuat cabul dengan memberi imbalan berupa uang sebesar Rp20.000-Rp 25.000.

Penangkapan dilakukan polisi di warung nasi goreng Buk Enek di Jalan Tengku Amir Hamzah Kelurahan Jati Karya Kecamatan Binjai Utara.

Siswanto menjelaskan, pada Selasa (29/10) sekitar pukul 10.00 WIB didapat informasi bahwa tersangka Jannah alias Mamek sedang berada di warung nasi goreng Buk Enek.

Selanjutnya tim Opsnal Unit PPA dipimpin oleh Katim Aipda Rusdianto Sembiring SH beserta anggota atas perintah Kasat Reskrim AKP Wirhan Arif SH, SIK, MH langsung menuju objek dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.
 

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019