Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Langkat menangkap pemilik 0,20 gram sabu-sabu Rio Pratama (21) warga Gang Rahmad Lingkungan VI Kelurahan Pelawi Utara Kecamatan Babalan dari depan Alfa Mart Jalan Utama Desa Securai Babalan.

Hal itu disampaikan Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Langkat AKP Adi Haryono, di Stabat, Rabu.

Penangkapan yang dipimpin Iptu Rudy Sahputra SH itu menemukan barang bukti satu bungkus plastik warna bening yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,20 gram.

Adi Haryono menjelaskan penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yg mengatakan bahwa didepan Alfa Mart Jalan Utama Desa Securai Kecamatan Babalan, ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

Pada saat diamankan tersangka sedang duduk dipinggir Jakan Utama depan Alfa Mart Desa Securai, Kecamatan Babalan, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan sekitaran tempat kejadian perkara tim Opsnal berhasil menemukan satu bungkus plastik warna bening berisikan narkotika jenis sabu-sabu di dalam jaket yang dikenakan tersangka.

Kemudian Kanit I Iptu Rudy Sahputra bersama tim Opsnal Sat Res Narkoba melakukan interogasi terhadap tersangka dan ianya menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019