Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira menyebutkan Operasi Zebra menitik beratkan 7 jenis pelanggaran yang dilakukan pengemudi kenderaan bermotor.
"Sesuai arahan Kapolda Sumatera Utara, pada pelaksanaan Operasi Zebra mulai 23 Oktober hingga 5 November 2019 menekankan tujuh jenis pelanggaran," ujar Kapolres, Kamis (24/10).
Ketujuh jenis pelanggaran tersebut, kata Kapolres, yaitu, pengemudi menggunakan handphone, pengemudi melawan arus, pengemudi sepeda motor berboncengan lebih dari satu.
Kemudian, pengemudi dibawah umur, pengemudi dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm SNI, pengemudi kendaraan bermotor menggunakan narkoba/mabuk, dan pengemudi berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan.
Operasi Zebra bertujuan untuk menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalulintas (Kamseltibcar Lantas) dengan memberdayakan seluruh stakeholder agar dapat diambil langkah komprehensif dan menyelesaikan permasalahan lalu lintas dengan tuntas.
Baca juga: DPRD perintahkan Pemkot Tanjungbalai hentikan pembangunan meja Pasar Bahagia
Baca juga: Satpol PP Tanjungbalai dan pedagang bundaran PLN nyaris bentrok
Untuk suksesnya pelaksanaan Operasi Zebra tahun ini, semua pihak diharapkan turut berpartsifasi, terutama pengemudi dengan melengkapi syarat-syarat berkendara.
"Syarat berkendara diantaranya, memiliki SIM, membawa STNK, mematuhi rambu lalu lintas, menggunakan alat keselamatan seperti helm maupun sabuk pengaman," kata AKBP Putu Yuda Prawira.
Kapolres menambahkan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Agkutan Jalan, polisi lalu lintas memiliki delapan fungsi yaitu, edukasi, engineering (rekayasa), enforcement (penegakkan hukum), identifikasi dan registrasi pengemudi dan kendaraan bermotor.
Selanjutnya, pusat K3I (komunikasi, koordinasi dan kendali, serta informasi), koordinator pemangku kepentingan lainnya, memberikan rekomendasi dampak lalu lintas, dan korwas PPNS.
"Kedelapan fungsi tersebut diimplementasikan pada fungsi-fungsi polantas. Untuk itu seluruh personel polantas diharapkan mampu melaksanakan seluruh fungsinya," ujar Kapolres.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
"Sesuai arahan Kapolda Sumatera Utara, pada pelaksanaan Operasi Zebra mulai 23 Oktober hingga 5 November 2019 menekankan tujuh jenis pelanggaran," ujar Kapolres, Kamis (24/10).
Ketujuh jenis pelanggaran tersebut, kata Kapolres, yaitu, pengemudi menggunakan handphone, pengemudi melawan arus, pengemudi sepeda motor berboncengan lebih dari satu.
Kemudian, pengemudi dibawah umur, pengemudi dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm SNI, pengemudi kendaraan bermotor menggunakan narkoba/mabuk, dan pengemudi berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan.
Operasi Zebra bertujuan untuk menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalulintas (Kamseltibcar Lantas) dengan memberdayakan seluruh stakeholder agar dapat diambil langkah komprehensif dan menyelesaikan permasalahan lalu lintas dengan tuntas.
Baca juga: DPRD perintahkan Pemkot Tanjungbalai hentikan pembangunan meja Pasar Bahagia
Baca juga: Satpol PP Tanjungbalai dan pedagang bundaran PLN nyaris bentrok
Untuk suksesnya pelaksanaan Operasi Zebra tahun ini, semua pihak diharapkan turut berpartsifasi, terutama pengemudi dengan melengkapi syarat-syarat berkendara.
"Syarat berkendara diantaranya, memiliki SIM, membawa STNK, mematuhi rambu lalu lintas, menggunakan alat keselamatan seperti helm maupun sabuk pengaman," kata AKBP Putu Yuda Prawira.
Kapolres menambahkan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Agkutan Jalan, polisi lalu lintas memiliki delapan fungsi yaitu, edukasi, engineering (rekayasa), enforcement (penegakkan hukum), identifikasi dan registrasi pengemudi dan kendaraan bermotor.
Selanjutnya, pusat K3I (komunikasi, koordinasi dan kendali, serta informasi), koordinator pemangku kepentingan lainnya, memberikan rekomendasi dampak lalu lintas, dan korwas PPNS.
"Kedelapan fungsi tersebut diimplementasikan pada fungsi-fungsi polantas. Untuk itu seluruh personel polantas diharapkan mampu melaksanakan seluruh fungsinya," ujar Kapolres.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019