Mantan Kepala Desa Pertumbukan Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat yang dipersangkakan melakukan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2018, ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpura.
Penahanan ini berdasarkan kordinasi yang dilakukan dengan pihak Kejaksaan Langkat M Ali SH MH selaku Kasi Intel Kajari Langkat, bersama penyidik Polres Langkat di Stabat, Kamis.
Dalam pelaksanaan tahap II tersangka Mazidul Hazmi didampingi oleh penasihat hukumnya Samisara Kaban SH. Pelaksanaan tahap II dilakukan oleh penyidik tipikor pada Polres Langkat dengan diserahkannya tersangka Mazidul Hazmi beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum pada Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Langkat.
Tersangka Mazidul Hazmi dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Langkat dan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Pura.
Baca juga: Polisi serahkan mantan kepala desa korupsi dana desa ke Kejari Langkat
Tersangka dibawa ke Lapas Tanjung Pura menggunakan mobil Innova dengan Nopol BK 277 P oleh tim seksi Pidana Khusus dan turut dilakukan pengamanan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Langkat.
Dalam kasus korupsi yang menjerat tersangka mantan Kepala Desa Pertumbukan Kecamatan Wampu ini dipersangkaan dengan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca juga: Kantor Kepala Desa Sumber Jaya di Langkat dibakar OTK
Adapun barang bukti yang diamankan pihak penyidik Polres Langkat diantaranya satu eksemplar RKPDes Desa Pertumbukan T.A. 2018, satu eksemplar APBDes desa pertumbukan T.A. 2018, empat lembar rencana penggunaan dana (RPD) anggaran DD dan ADD masing-masing tahap I dan II desa pertumbukan Tahun 2018.
Selain itu empat lembar surat permohonan pencairan dana (SP2D) anggaran DD dan ADD masing-masing tahap I dan II desa pertumbukan T.A. 2018 dan tiga lembar rekening koran desa pertumbukan.
Dimana dari hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) secara keseluruhan berjumlah Rp789.700.000.
Sementara itu Kepala Seksi Sub Tahanan Rumah Tahanan Negara Iriadi menyampaikan tersangka kasus korupsi ini sudah masuk di rutan tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
Penahanan ini berdasarkan kordinasi yang dilakukan dengan pihak Kejaksaan Langkat M Ali SH MH selaku Kasi Intel Kajari Langkat, bersama penyidik Polres Langkat di Stabat, Kamis.
Dalam pelaksanaan tahap II tersangka Mazidul Hazmi didampingi oleh penasihat hukumnya Samisara Kaban SH. Pelaksanaan tahap II dilakukan oleh penyidik tipikor pada Polres Langkat dengan diserahkannya tersangka Mazidul Hazmi beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum pada Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Langkat.
Tersangka Mazidul Hazmi dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Langkat dan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Pura.
Baca juga: Polisi serahkan mantan kepala desa korupsi dana desa ke Kejari Langkat
Tersangka dibawa ke Lapas Tanjung Pura menggunakan mobil Innova dengan Nopol BK 277 P oleh tim seksi Pidana Khusus dan turut dilakukan pengamanan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Langkat.
Dalam kasus korupsi yang menjerat tersangka mantan Kepala Desa Pertumbukan Kecamatan Wampu ini dipersangkaan dengan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca juga: Kantor Kepala Desa Sumber Jaya di Langkat dibakar OTK
Adapun barang bukti yang diamankan pihak penyidik Polres Langkat diantaranya satu eksemplar RKPDes Desa Pertumbukan T.A. 2018, satu eksemplar APBDes desa pertumbukan T.A. 2018, empat lembar rencana penggunaan dana (RPD) anggaran DD dan ADD masing-masing tahap I dan II desa pertumbukan Tahun 2018.
Selain itu empat lembar surat permohonan pencairan dana (SP2D) anggaran DD dan ADD masing-masing tahap I dan II desa pertumbukan T.A. 2018 dan tiga lembar rekening koran desa pertumbukan.
Dimana dari hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) secara keseluruhan berjumlah Rp789.700.000.
Sementara itu Kepala Seksi Sub Tahanan Rumah Tahanan Negara Iriadi menyampaikan tersangka kasus korupsi ini sudah masuk di rutan tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019