Mantan kepala Desa Pertumbukan Kecamatan Wampu ditahan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kabupaten Langkat karena terlibat dalam kasus korupsi Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD), akhirnya diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Langkat.

Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Resor Langkat AKBP Doddy Hermawan SIK melallui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Teuku Fathir Mustafa SIK MH, di Stabat, Rabu.

Dalam paparannya yang disampaikan kasus korupsi ini berdasarkan LP/343/VI/2019/SU/LKT tgl 24 Juni 2019 tentang Tindak Pidanab Korupsi anggaran DD dan ADD desa Pertumbukan Tahun Anggaran 2018.

Dimana peristiwa itu terjadi sejak 1 Januari 2018-30 Desember 2018 di Desa Pertumbukan Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat, katanya.

Tersangka dalam kasus korupsi Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa Tahun 2018 itu adalah MAZIDUL HASMI (52) (mantan kepala desa) bertempat tinggal di Dusun II Desa Pertumbukan Kecamatan Wampu, ujarnya.

Adapun pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Adapun barang bukti yang disita oleh penyidim adalah satu eksemplar RKPDes Desa Pertumbukan T.A. 2018, satu eksemplar APBDes Desa Pertumbukan T.A. 2018, empat lembar rencana penggunaan dana (RPD) anggaran DD dan ADD masing-masing tahap I dan II Desa Pertumbukan T.A. 2018, empat lembar surat permohonan pencairan dana (SP2D) anggaran DD dan ADD masing-masing tahap I dan II Desa Pertumbukan T.A. 2018; tiga lembar rekening koran Desa Pertumbukan Kecamatan Wampu.

Dimana dari hasil pemeriksaan sementara kerugian negara mencapai Rp789.700.000 (tujuh ratus delapan puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah).

Teuku Fathir Mustafa menjelaskan tersangka ini sudah diserahkan di ruangan Pidsus Kejaksaan Negeri Stabat maupun barang buktinya dan diterima JPU Boston Siahaan SH.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019