Sebelum zaman penjajahan Belanda, sistem Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu bersifat monarki atau sistem pemerintahan Kerajaan.

Kepala Pemerintahan disebut Sultan atau Raja yang dibantu seorang yang bergelar Bendahara Paduka Seri MahaRaja yang bertugas sebagai kepala pemerintahan atau Perdana Menteri.

Di bawah Bendahara Paduka Seri Maharaja ada Tumenggung yang menjadi Jaksa merangkap Kepala Polisi, kemudian ada Laksamana yaitu Panglima Angkatan Laut/Panglima Perang.

Di bawah Laksamana ada Hulu Balang yaitu Panglima Angkatan Darat kemudian ada pula Bentara Kanan yang bertugas sebagai Ajudan Sultan dan Bentara Kiri yang menjadi Penghulu Istana dan Penghulu Bangsawan.

Kesultanan atau Kerajaan yang terdapat di wilayah Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu pada waktu itu terdiri dari empat Kesultanan yaitu, kesultanan Kota Pinang berkedudukan di Kota Pinang, Kesultanan Kualuh berkedudukan di Tanjung Pasir, Kesultanan Bilah berkedudukan di Negeri Lama dan Kesultanan Panai berkedudukan di Labuhan Bilik ditambah satu half bestur Kerajaan Kampung Raja yang berkedudukan di Tanjung Medan.

Secara pasti tidak diketahui kapan Belanda masuk ke Labuhanbatu. Dari berbagai keterangan yang dihimpun menyatakan bahwa Belanda masuk ke Labuhanbatu sekira tahun 1825, namun ada pula keterangan yang mengatakan bahwa kedatangan Belanda ke Labuhanbatu adalah setelah selesai Perang Paderi sekira tahun 1831. 

Pada tahun 1862, Kesatuan Angkatan Laut Belanda dibawah pimpinan Bevel Hebee datang ke kampung Labuhanbatu di Hulu Kota Labuhan Bilik melalui Sungai Barumun.

Di Kampung Labuhanbatu tersebut Belanda membuat tempat pendaratan dari batu beton, lama-kelamaan tempat persinggahan tersebut berkembang menjadi tempat persinggahan kapal yang kemudian menjadi kampung yang lebih besar dan namanya disebut ‘Pelabuhan Batu’ akhirnya nama Pelabuhan Batu ini disingkat menjadi ‘Labuhanbatu’ kemudian nama itu melekat dan ditetapkan menjadi nama wilayah Kabupaten Labuhanbatu.

Dalam perkembangan selanjutnya, Pemerintahan Kolonial Belanda secara juridis formal menetapkan gouvernement bisluit nomor 2 tahun 1867 tanggal September 1867, tentang pembentukan Afdeling Asahan yang meliputi tiga Onder Afdeling yaitu, Onder Afdeling Batu Bara dengan Ibu Kota Labuhan Ruku, Onder Afdeling Asahan dengan Ibu Kota Tanjung Balai, Onder Afdeling Labuhanbatu dengan Ibu Kota Kampung Labuhanbatu, dengan demikian secara administratif Pemerintahan Labuhanbatu adalah merupakan bagian dari wilayah Afdeling Asahan yang dipimpin Asisten Residen atau Bupati, sedangkan Onder Afdeling dipimpin oleh seorang Controleur atau Wedana.

Wedana Labuhanbatu pertama berkedudukan di Kampung Labuhanbatu, kemudian pada tahun 1895 dipindahkan ke Labuhan Bilik, tahun 1924 dipindahkan ke Marbau, tahun 1928 dipindahkan ke Aek Kota Batu dan pada tahun 1932 dipindahkan Rantauprapat hingga Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945 kedudukan Wedana Belanda tetap berada di Rantauprapat. 

Pada tahun 1942 tentara Dai Nippon Jepang menduduki seluruh wilayah Indonesia, selanjutnya pada tanggal 3 Maret 1942 tentara Jepang mendarat di Perupuk atau Tanjung Tiram, dari Perupuk sebahagian tentara Jepang tersebut melanjutkan gerakan untuk merebut Kota Tebing Tinggi dan selanjutnya Kota Medan. Kemudian sebahagian lagi bergerak ke wilayah Tanjung Balai yang pada saat itu sebagai pusat Pemerintahan Afdeling Asahan selanjutnya dari Asahan atau Tanjung Balai menuju wilayah Labuhanbatu untuk merebut Kota Rantauprapat.

Pada masa penjajahan Jepang sistem Pemerintahan zaman Hindia Belanda tetap dilanjutkan, yaitu sistem Pemerintahan zelf bestuur dan kekuasaan Sultan/Raja tetap berlangsung. Untuk memonitoring kegiatan Pemerintahan yang dilaksanakan Jepang membentuk fuku bunsyuco. Disamping itu istilah pimpinan tingkatan Pemerintahan diganti dari bahasa Belanda menjadi bahasa Jepang seperti, Keresidenan diganti dengan syuu dan kepalanya disebut syuu cookan, Regenshschap atau Kabupaten diganti dengan ken dan kepalanya disebut dengan ken-coo, Sadsgementhe atau Pemerintahan Kota diganti dengan si, kepalanya disebut dengan si-coo, Kampung/desa disebut dengan ku, kepalnya disebut ku-coo.


Setelah Proklamasi 

Kekalahan Jepang pada perang Asia Timur Raya, yaitu Jepang menyerah pada sekutu tanggal 15 Agustus 1945 memberikan kesempatan Indonesia untuk Merdeka sebagai bangsa yang berdaulat. Demikian pada tanggal 17 Agustus 1945, Kemerdekaan Republik  Indonesia diproklamirkan oleh Soekarno-Hatta atas nama bangsa Indonesia. Selanjutnya pada tanggal 18 Agustus 1945, Undang-Undang Dasar 1945 ditetapkan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) sebagai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.

Dalam sidang tanggal 19 Agustus 1945 dicapai kesepakatan pembagian wilayah Republik Indonesia dalam delapan Provinsi yaitu masing-masing Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur Sumatera, Borneo, Sulawesi, Sunda Kecil dan Muluku. Provinsi dibagi dalam Keresidenan yang dikepalai oleh Residen, Gubernur dan Residen dibantu oleh Komite Nasional Daerah, sedangkan kedudukan Kota atau gemeente diteruskan.

Pada tanggal 2 Oktober 1945, Teuku Muhammad Hasan diangkat menjadi Gubernur Sumatera, kemudian pada tanggal 3 Oktober 1945 Gubernur Sumatera mengirarkan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang pada saat itu dihadiri oleh utusan daerah, selanjutnya utusan daerah kembali mengadakan pertemuan di daerah dengan pemuka masyarakat untuk membentuk Komite Nasional Daerah. 

Pada tanggal 16 malam 17 Oktober 1945, bertempat di rumah dinas Kepala PLN Rantauprapat diadakan rapat dan secara resmi tanggal 17 Oktober 1945 dibentuklah Komite Nasional Daerah Labuhanbatu dengan susunan pengurus sebagai, Penasehat Abdul Hamid, Wakil Penasehat dr. Hidayat, Ketua Abdul Rahman, Wakil Ketua dr. Hidayat, Setia Usaha atau Sekretaris Abu Tohir Harahap, Anggota: Mardan, Aminurrasyid, M. Sarijan, Dahlan Ganafiah, Sutan Kadiaman Hutagalung, A. Manan Malik, M. Sirait, R. Sihombing, Djalaluddin Hatta, M. Kasah, Muhammad Din. Dalam rapat itu ditetapkan bahwa Ketua Abdul Rahman sekaligus sebagai Kepala Pemerintahan.

Setelah terbentuknya Komite Daerah Labuhanbatu maka pemerintahan Swapraja di Labuhanbatu diambil alih oleh Komite Nasional Daerah, dengan demikian maka pada tanggal 17 Oktober 1945 secara resmi telah dibentuk Pemerintahan di Kabupaten Labuhanbatu yang dijalankan oleh Komite Nasional Daerah.

Tugas pertama Komite Nasional Daerah Labuhanbatu adalah membentuk tim penerangan untuk memberikan penerangan dan penyuluhan kepada masyarakat bahwa kemerdekaan Negara Republik Indonesia telah diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945. Pemerintahan di Kabupaten Labuhanbatu dilaksanakan oleh Komite Nasional Daerah hingga awal tahun 1946 kurang berfungsi dengan baik, karena fokus mempersiapkan perlawanan fisik kepada penjajahan Belanda yang berupaya merebut kembali Negara Republik Indonesia yang telah Merdeka dan berdaulat sejak tanggal 17 Agustus 1945.

Pada bulan Maret 1946, Komite Nasional daerah Keresidenan Sumatera Timur mengadakan sidang pleno bertempat di Jalan Suka mulia Nomor 13 di Medan, antara lain menetapkan Komite Nasional Daerah berubah menjadi Legislatif, menetapkan Sumatera Timur menjadi enam Kabupaten masing-masing Kabupaten Langkat, Deli Serdang, Karo, Simalungun, Asahan dan Labuhanbatu.

Pada tanggal 2 Oktober 1945, Teuku Muhammad Hasan diangkat menjadi Gubernur Sumatera kemudian pada tanggal 3 Oktober 1945, Gubernur Sumatera mengibarkan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang dihadiri utusan daerah selanjutnya mengadakan pertemuan dengan pemuka masyarakat untuk membentuk Komite Nasional Daerah.

Karena situasi yang semakin gawat pada waktu itu atau menjelang agresi Militer I, Ibu Kota Keresidenan Sumatera Timur pindah dari Medan ke Tebing Tinggi, selanjutnya pada tanhgal 26 Juni 1946, Legislatif Keresidenan Sumatera Timur bersidang di Pabatu menetapkan dan mengangkat enam orang bupati untuk kabupaten di Keresidenan Sumatera Timur yang baru dibentuk sekaligus pengangkatan para Wedana diantaranya Gouse Gautama, Pimpinan Taman Siswa Kisaran menjadi Bupati Labuhanbatu yang pertama.

Ketetapan dari Legislatif, Keresidenan Sumatera Timur selanjutnya dikukuhkan dengan surat keputusan Gubernur Sumatera Timur pada tanggal 26 Juni 1946 dan ditandatangani di Pematang Siantar dan berlaku mulai tanggal 1 Juli 1946. Sedangkan Sekretaris pada waktu itu disebut dengan istilah Komisi Redaktur yang pertama dijabat Tagor Esra.

Pada tanggal 28 s/d 30 Juni 1946 dibentuk Legislatif Kabupaten Labuhanbatu dengan susunan Ketua Abdul Manan Malik, Wakil Ketua Sordang Siregar, Sekretaris Arifin Siregar, Anggota Abdul Rahim Ja’far, Rusli Sihombing, Mardan, A. Mursyid Ja'tar, Yakub Daulay, H. Solehuddin, Badul Wahid, Abdul Hakim Yunus dan Rahim Yusuf.

Dalam suatu upacara sederahana di hadapan Dewan Kabupaten Labuhanbatu tanggal 2 Juli 1946 di rumah dinas bupati Labuhanbatu, diresmikanlah Gouse Gautama menjadi Bupati Labuhanbatu. Kemudian diumumkan para Wedana yang telah ditetapkan Gubernur Sumatera untuk empat Kewedanaan yakni, M. Sarijan Wedana Kualuh Leidong, Dahlan Ganafiah Wedana Kota Pinang, M. Samin Pakpahan Wedana Bilah dan Usman Efendi Wedana Panai. 

Selanjutnya ketetapan surat keputusan Residen Sumatera Timur Nomor 674 tanggal 12 September 1946, terhitung mulai tanggal 1 Juli 1946 mengangkat para Asisten Wedana atau Camat di Labuhanbatu yakni, M Sono sebagai Asisten Wedana Kualuh Hulu di Aek Kanopan, Amir Bakti sebagai Asisten Wedana Kualuh Hilir di Kampung Masjid, Zainuddin Zein sebagai Asisten Wedana Aek Natas di Bandar Durian, Abdul Hamid sebagai Asisten Wedana Leidong di Leidong Syarif Nasution sebagai Asisten Wedana Bilah Hulu di Rantauprapat, H. Honein sebagai Asisten Wedana Bilah Hilir di Negeri Lama, Sanusi Siregar sebagai Asisten Wedana Marbau di Marbau, Iskandar sebagai Asisten Wedana NA IX-X di Aek Kota Batu, Mandjoling sebagai Asisten Wedana Kota Pinang di Kota Pinang, Ramli sebagai Asisten Wedana Sei Kanan di Langga Payung, Ahmad Saleh sebagai Asisten Wedana Tanjung Medan di Tolan, Syah Jauhari sebagai Asisten Wedana Panai Tengah di Labuhan Bilik, Abdul Madjid sebagai Asisten Wedana Panai Hilir di Sei Berombang.

Pada tanggal 10 Desember 1948 pembentukan Kabupaten Labuhanbatu disahkan dengan keputusan Komisariat Pemerintahan Pusat dengan nomor 89/KOM/U, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam sidang pleno Komite Nasional Daerah Keresidenan Sumatera Timur tanggal 19 Juni 1946. Dalam sejarah Ketetatanegaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia secara konstitusi Nasional, Kabupaten Labuhanbatu diakui dalam Undang-Undang nomor 7 Drt tahun 1956 tentang pembentukan daerah otonomi Kabupaten di daerah Provinsi Sumatera Utara.


Pemekaran Kabupaten Labuhanbatu

Kekurangan pelayanan yang diberikan Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu mengingat luas wilayah yang meliputi 22 kecamatan menjadi hambatan dalam upaya pemberian pelayanan optimal masyarakat, sehingga pemangku kepentingan termasuk didalamnya intelektual muda mewacanakan pemekaran wilayah Kabupaten Labuhanbatu. Wacana itu mendapat tanggapan positif dari Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang pada akhirnya mendapat persetujuan ditandai dengan terbitnya Undang-Undang nomor 22 tahun 2008 tentang pembentukan Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan Undang-Undang nomor 23 tahun 2008 tentang pembenturan Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Kabupaten Labuhanbatu memiliki sembilan Kecamatan yang terdiri dari 23 Kelurahan dan 75 Desa. Terwujudnya pelayanan pemerintahan membutuhkan niat baik dan usaha yang berkelanjutan untuk mengisi kemerdekaan dengan cara membangun Kabupaten Labuhanbatu secara fisik, mental dan spritual dengan satu tekad bersama rakyat menuju sejahtera 2021, Labuhanbatu semakin hebat lebih berdaya 2025.

Pada tahun 2012 sampai dengan tahun 2018 Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu mendapat beberapa penghargaan yaitu, Komitmen Penerapan KTP-el dari Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi tahun 2012, Festival Mainan Tradisional jenis terbanyak oleh Museum Rekor Indonesia Prof DR (HC) KP Jaya Suprana tahun 2013, Pengembangan Tata Air Mikro Desa dari Menteri Pertanian, Suswono tahun 2013, Penerbitan Bupati/Walikota terkait Akta Kelahiran Bebas Biaya dan Melaksanakan Program Inovatif dalam upaya percepatan kepemilikan Akta Kelahiran dari Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, Linda Amalia Sari Tahun 2013, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dari Menteri Tenaga Kerja, Muhammad Hanif Dhakiri, Tahun 20 14 dan Tahun 2015 Bidan Teladan atas Nama Nurliana Matondang di Puskesmas Sei Berombang dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho Tahun 2015.

Menulis Harapan Tentang Kotanya oleh Pelajar terbanyak Museum Rekor Indonesia, Jaya Suprana tahun 2016, Taman Bacaan Masyarakat Gema Wisesa sebagai juara pertama tingkat Provinsi Sumatera Utara dari Gubernur Sumatera Utara, T Erry Nuradi tahun 2017, Pengharagaan Percepatan Cakupan Pemberian Akta Kelahiran dan Anak dari Menteri Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Yohana Susana Yambise Tahun 2017, Tenaga Kesehatan Teladan atas nama Hanisah Rambe Puskesmas Sigambal dan Dosmaria Sinaga Puskesmas Negeri Lama dari Gubernur Sumatera Utara T. Erry Nuradi Tahun 2017, Tenaga Kesehatan Teladan atas nama Fransiska Kristiana Puskesmas Lingga Tiga dari Gubernur Sumatera Utara T. Erry Nuradi Tahun 2018, Penghargaan Kabupaten Layak Anak, Penghargaan Sekolah Ramah Anak yang diraih MIN Padang Bulan dan Penghargaan Pukesmas Layak Anak yang diterima Pukesmas Rantauprapat dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Susana Yambise tahun 2018.

Penghargaan Provinsi Sumatera Utara Kepada Sekolah SMK Swasta Harapan Alwasliyah Sigambal, Kabupaten Labuhanbatu Sebagai Terbaik II dalam penilaian Sekolah Siaga Kependudukan tahun 2019 dari Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Penghargaan dari Kepala Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Provinsi Sumatera Utara kepada Dinas Pengendalian Penduduk dan Berencana Kabupaten Labuhanbatu Sebagai Terbaik I Mitra Kerja Terbaik Mopen KB Melalui Liputan dan Publis Tingkat Provinsi Sumatera Utara tahun 2019 oleh Kepala Perwakilan BKKBN Sumatera Utara, Temazaro Zega.

Penghargaan Lingkungan Paindoan Kelurahan Rantauprapat Kecamatan Rantau Utara sebagai Harapan II Penilalan Kampung KB terbaik tahun 2019 oleh Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, Penghargaan dari Provinsi Sumatera Utara Kepada TBM Pena sebagai Juara I Lomba Taman Bacaan Terbaik tahun 2019 oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Penghargaan kepada SD Negeri 112143 sebagai Juara IV Lomba Perpustakaan SD/MI terbaik tahun 2019 oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi.

Penghargaan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Direktorat Pembinaan SMP kepada Mikezia Angelita Joansen Bangun dari SMPS RK Bintang Timur sebagai peserta Cabang Atletik Atas pada Olimplade Olahraga Siswa Nasional tahun 2019 oleh Direktur Pembinaan SMP Foppy Dewi Puspitawati, Penghargaan dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara kepada Mikezia Angelita Joansen Bangun dari SMPS RK Bintang Timur Kabupaten sebagai Juara Pertama Cabang Lomba Atletik Putri pada Kegiatan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional tahun 2019 oleh Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara Arsyad. Demikian sejarah singkat perkembangan Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu.
 

Pewarta: Kurnia Hamdani

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019