Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti narkotika hasil tangkapan selama Agustus 2019. Adapun batang bukti yang dimusnahkan yakni 168.588 gram Ganja dan 40 gram Sabu.
 
Pemusnahan dilakukan di lapangan apel Makpolrestabes Medan di Jalan HM Said, Jumat, dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto.
 
Pemusnahan barang bukti sabu dan narkoba dengan cara dibakar menggunakan mesin incenerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara. 
 
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto, mengatakan, pemusnahan barang bukti ini adalah bentuk keseriusan penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba. Selain itu juga untuk mengantisipasi penyalahgunaan barang bukti.
 
"Narkotika ini melemahkan bangsa dan menghancurkan generasi muda. Semoga kedepannya generasi kita bisa terbebas dari pengaruh narkoba," ujarnya.
 

Pemusnahan barang bukti ganja dan sabu di Makpolrestabes Medan, Jumat. (ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus)
 
Sementara itu, Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo, menjelaskan, untuk barang bukti ganja didapat dari tersangka Sulaiman dan Muhammad Rizki. 
 
Sedangkan barang bukti sabu milik tersangka Aliandi dan Iwan Syahputra.
 
"Barang bukti ganja yang berhasil diamankan berasal dari Kota Banda Aceh. Sedangkan barang bukti sabu-sabu, ini ada jaringannya sudah kita DPO kan tersangkanya," jelasnya.
 

 

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019