Personel kepolisian menangkap seorang tersangka bandar dan kurir narkoba jenis ganja di kawasan Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sabtu (5/10).

Kapolres Perdagangan Polres Simalungun AKP Supendi memaparkan, proses penangkapan tersangka RS (21) berperan sebagai kurir di pinggir jalan Nagori Marihat Bandar.

Selanjutnya, anggota unit lidik dipimpin Kanit Reskrim Iptu Zikri Muamar melakukan pengembangan dan menangkap tersangka RDJP (32) di kediaman sementara di Huta I Nagori Marihat Bandar.

Baca juga: Miliki sabu, pelajar di Tanjungpura ditangkap polisi

Baca juga: Hendak melarikan diri, pembawa ganja dari Aceh ditembak polisi Langkat

Sedangkan barang bukti yang ditemukan dari kedua tersangka berupa 54 amplop diduga ganja, dan uang hasil penjualanan Rp 400.000.

Tersangka RDJP mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari inisial Iw warga Kisaran Kabupaten Asahan.

Baca juga: Menantu Elvy Sukaesih terbukti positif konsumsi narkoba
 

Pewarta: Waristo

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019