Para pengedar narkotika jenis sabu-sabu terus diburu dan diciduk oleh Aparat Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Langkat dengan berbagai barang buktinya.

Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Resor Langkat AKP Adi Haryono, di Stabat, Kamis.

Adi Haryono menjelaskan penangkapan pertama dilakukan tim Iptu Rudy Sahputra SH terhadap Syahrial alias Iyal (19) warga Dusun Pelangi Desa Pematang Tengah Kecamatan Tanjungpura, dimana tersangka ini ditangkap di Simpang Serapuh Desa Serapuh Asli Kecamatan Gebang.

Barang bukti yang diamankan satu bungkus plastik warna bening yg didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,20 gram, satu set alat hisap sabu/bong yg terdapat sisa bakaran sabu di kaca pireks.

Baca juga: Edarkan delapan paket sabu sabu, Andei Aryesta diciduk polisi Langkat

Lalu tim Ipda Amrizal Hasibuan SH juga menangkap Erik Santoso (30) warga Dusun Titi Kirus Desa Karya Jadi Kecamatan Padang Tualang ditangkap petugas di Gang Amek Dusun VI Desa Padang Tualang Kecamatan Padang Tualang, katanya.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka ini berupa dua bungkus plastik bening diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu berat kotor 2,30 gram, handphone.

Baca juga: Polisi Salapian Langkat ringkus IRT miliki sabu-sabu

Pada saat akan diamankan tersangka sedang mengendarain sepeda motor Mega Pro dengan BK 2259 FQ kemudian team menghentika sepeda motor tersebut dan mengamankannya.

Petugas melakukan penggeledahan badan dan di temukan barang bukti di kantong celana sebelah kanan depan, berupa sabu sabu.

Baca juga: Pelajar Gebang Langkat miliki dua paket sabu-sabu ditangkap polisi

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019