Edarkan delapan paket narkotika jenis sabu sabu Andei Aryesta, diciduk aparat Kepolisian Salapian Kabupaten Langkat dan tersangka dipersangkakan dengan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika.

Kapolsek Salapian AKP Junaidi SH, di Salapian, Kamis, mengatakan, dari penangkapan ini diamankan satu plastik klip kecil berisi sabu paket Rp 100.000, empat plastik klip kecil berisi sabu paket Rp 50.000, tiga plastik klip sedang berisi sabu paket Rp 700.000, satu set alat hisap sabu sabu terbuat dari botol mineral, satu buah mancis, timbangan elektrik.

Didapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa ada seorang laki-laki yg diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu yg bernama Andri.

Berdasarkan hasil penyelidikan dilapangan dinyatakan adanya seseorang yg menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.

Atas dasar tersebut, kemudian dilakukan penggeledahan didalam kamar rumah pelaku dan ditemukan pelaku yg bernama Andri sedang menggunakan sabu-sabu sambil memaketkan sabu-sabu.

Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku, katanya.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019