Sungai Parlabian di Desa Perkebunan Perlabian, Kecamatan Kampungrakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan telah tercemar limbah olahan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dalam dua pekan terakhir.

Pencemaran air sungai itu, disinyalir sengaja dialirkan ke sungai melebihi baku mutu yang telah ditentukan dari kolam Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) PKS, yang diduga kuat milik PT. GSL beroperasi di hulu sungai. 

“Peristiwa ini diketahui beberapa waktu lalu. Beberapa warga di desa tersebut memberitahukan air sungai mendadak berubah warna menjadi coklat keruh, berminyak dan berbau,” ungkap Ketua DPD IPK Labuhanbatu Selatan, Abdullah MN Situmorang, kepada wartawan, Kamis (19/9) di Kotapinang.

Dalam penelusurannya, sumber pencemaran itu berasal dari lokasi IPAL PT. GSL. Peristiwa tersebut sudah dilaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Labuhanbatu Selatan dan juga akan dilaporkan ke Kepolisian Resor Labuhanbatu untuk ditindaklanjuti.

Menurut dia, praktik yang dilakukan PT. GSL tersebut sudah sering terjadi dan melanggar UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, namun hingga kini belum ada tindakan tegas dari instansi terkait.

“Mudah-mudahan Dinas Lingkungan Hidup dapat memberikan tindakan tegas, baik itu berupa penghentian sementara operasional PKS, maupun secara pidana. Selama ini PT. GSL terkesan kebal hukum. Sebaiknya PT. GSL juga jangan lagi dibenarkan mengalirkan air limbah ke sungai, tapi ke lokasi lahan atau land aplication,” tegasnya. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Labuhanbatu Selatan, Syarifuddin yang dikonfirmasi mengaku akan segera melakukan pengecekan langsung sekalgus mengambil sampel air ke sungai Perlabian.

Pihaknya akan memberikan tindakan kepada perusahaan itu jika terbukti terjadi pencemaran sungai. “Hari ini tim akan kami turunkan ke lokasi dan melakukan pengecekan kondisi air sungai,” katanya. 

Pewarta: Kurnia Hamdani

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019