Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan mensosialisasikan tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) sesuai jadwal serentak dilaksanakan di 10 dari 15 wilayah kecamatan yang ada di wilayah itu pada 19 November 2019 mendatang.
Tahapan yang disosialisasikan kepada puluhan Panitia Pilkades yang didampingi Kasi Pemerintahan Kecamatan di Aula Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Desa Tapanuli Selatan, Jumat (6/9) ini, berupa Peraturan Bupati nomor 15 Tahun 2019 tentang tatacara Pilkades.
Sebagai narasumber dalam sosialisasi ini Sekretaris PMD Maratinggi, yang membahas materi-materi seluruh teknis tentang tugas pokok dan fungsi Panitia Pilkades secara konfrehensif, agar dalam pelakasaan nantinya tidak sampai melabrak aturan yang telah ditetapkan.
Baca juga: Daerah tujuan wisata Tapanuli Selatan disosialisasikan
Kadis PMD Tapanuli Selatan M.Yusuf melalui Kabid Pemdes Ricky Hadamean Siregar mengatakan, sosialisasi ini cukup penting mengingat pelaksanaan dari Pilkades rentan terhadap gesekan maupun berbagai persepsi di masyarakat.
"Karenanya dengan sosialisasi ini kita harap petugas atau panitia Pilkades lebih memahami aturan yangbada dan dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan benar, sehingga persepsi negatif dapat diminimalisir," katanya.
Adapun jumlah panitia yang bertugas di 38 TPS (Tempat Pemungutan Suara) di 38 desa di 10 dari 15 kecamatan yang ada di Tapanuli Selatan ini nantinya berjumlah tujuh orang tambah dua orang petugas Linmas.
Adapun desa yang akan melaksanakan Pilkades di Kecamatan Angkola Barat sebanyak lima desa, Muara Tais (4 desa), Angkola Selatan (6 desa), Arse (2 desa), Batang Angkola (7 desa), Batang Toru (2 desa), Marancar (3 desa), Sayur Matinggi (2 desa), Sipirok (5 desa), dan Kecamatan Tantom Angkola ada dua desa.
Baca juga: Ini pesan Bupati Tapsel memasuki Tahun Baru Islam
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
Tahapan yang disosialisasikan kepada puluhan Panitia Pilkades yang didampingi Kasi Pemerintahan Kecamatan di Aula Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Desa Tapanuli Selatan, Jumat (6/9) ini, berupa Peraturan Bupati nomor 15 Tahun 2019 tentang tatacara Pilkades.
Sebagai narasumber dalam sosialisasi ini Sekretaris PMD Maratinggi, yang membahas materi-materi seluruh teknis tentang tugas pokok dan fungsi Panitia Pilkades secara konfrehensif, agar dalam pelakasaan nantinya tidak sampai melabrak aturan yang telah ditetapkan.
Baca juga: Daerah tujuan wisata Tapanuli Selatan disosialisasikan
Kadis PMD Tapanuli Selatan M.Yusuf melalui Kabid Pemdes Ricky Hadamean Siregar mengatakan, sosialisasi ini cukup penting mengingat pelaksanaan dari Pilkades rentan terhadap gesekan maupun berbagai persepsi di masyarakat.
"Karenanya dengan sosialisasi ini kita harap petugas atau panitia Pilkades lebih memahami aturan yangbada dan dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan benar, sehingga persepsi negatif dapat diminimalisir," katanya.
Adapun jumlah panitia yang bertugas di 38 TPS (Tempat Pemungutan Suara) di 38 desa di 10 dari 15 kecamatan yang ada di Tapanuli Selatan ini nantinya berjumlah tujuh orang tambah dua orang petugas Linmas.
Adapun desa yang akan melaksanakan Pilkades di Kecamatan Angkola Barat sebanyak lima desa, Muara Tais (4 desa), Angkola Selatan (6 desa), Arse (2 desa), Batang Angkola (7 desa), Batang Toru (2 desa), Marancar (3 desa), Sayur Matinggi (2 desa), Sipirok (5 desa), dan Kecamatan Tantom Angkola ada dua desa.
Baca juga: Ini pesan Bupati Tapsel memasuki Tahun Baru Islam
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019