Aparat Kepolisian Pangkalan Brandan Resor Kabupaten Langkat meringkus tersangka pemilik narkotika jenis sabu sabu dengan barang bukti seberat 0,35 gram.
Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Pangkalan Brandan Iptu Dahnial Saragih SH, di Pangkalan Brandan, Minggu.
Tersangka yang diringkus itu Zulripana (21) warga Jalan Singapur Desa Pelawi Selatan Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat dari Jalan Besitang Kelurahan Alur Dua Kecamatan Sei Lepan.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka ini satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang yg diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,35 gram.
Baca juga: Polsek Pangkalan Brandan bantu sembako korban angin puting beliung
Baca juga: Polisi Pangkalan Brandan tangkap bandar narkotika
Tersangka ini dipersangkakan dengan Pasal yg di persangkakan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dahnial menyampaikan pihaknya menerima ada laporan informasi dari masyarakat bahwa ada laki-laki yang sedang memiliki/menguasai narkotika jenis sabu.
Menyikapi informasi tersebut selanjutnya Kapolsek memerintahkan team opsnal Reskrim Polsek Pangkalan Brandan untuk mengadakan lidik serta penangkapan.
Personel Reskrim Polsek Pangkalan Brandan lalu melakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan berhasil menemukan satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Pangkalan Brandan Iptu Dahnial Saragih SH, di Pangkalan Brandan, Minggu.
Tersangka yang diringkus itu Zulripana (21) warga Jalan Singapur Desa Pelawi Selatan Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat dari Jalan Besitang Kelurahan Alur Dua Kecamatan Sei Lepan.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka ini satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang yg diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,35 gram.
Baca juga: Polsek Pangkalan Brandan bantu sembako korban angin puting beliung
Baca juga: Polisi Pangkalan Brandan tangkap bandar narkotika
Tersangka ini dipersangkakan dengan Pasal yg di persangkakan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dahnial menyampaikan pihaknya menerima ada laporan informasi dari masyarakat bahwa ada laki-laki yang sedang memiliki/menguasai narkotika jenis sabu.
Menyikapi informasi tersebut selanjutnya Kapolsek memerintahkan team opsnal Reskrim Polsek Pangkalan Brandan untuk mengadakan lidik serta penangkapan.
Personel Reskrim Polsek Pangkalan Brandan lalu melakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan berhasil menemukan satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019