Polisi Tanjungpura Kepolisian Resor Kabupaten Langkat menangkap tiga tersangka pemilik narkotika jenis daun ganja diringkus dari dua tempat terpisah dengan barang bukti 6,31 kilogram.

Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Langkat AKBP Doddy Hermawan SIk melalui Kepala Kepolisian Tanjungpura Iptu Arwanda Syahputra Sembiring SH, di Tanjungpura , Kamis.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik ketiganya dipersangkakan melanggar pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (2) Subs Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Ketiga tersangka pemilik narkotika itu Mhd Andi Setiawan alias Wawan (22) warga Dusun Kampung Mergat Desa Pantai Cermin Kecamatan Tanjungpura, Fither Ricardo alias Fither (29) warga Jalan Gunung Agung Nomor 36 Lingkungan II Kelurahan Binjai estate Kota Binjai dan Amran alias Aran (37) warga Dusun V Desa Tapak Kuda Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat.

Penangkapan terhadap ketiga pemilik narkotika daun ganja ini dilakukan petugas Kamis (29/8) sekitar pukul 00.20 WIB dan pukul 01.30 WIB setelah dilakukan pengembangan kasus di lapangan.. 

Adapun barang buktinya berupa lima bungkus besar dibungkus kertas koran diduga berisikan narkotika jenis tanaman ganja dengan brutto 6.310 gram (enam ribu tiga ratus sepuluh gram) atau 6,31 kilogram.

Juga satu tas ransel warna hitam merk Kitaro, saatu unit handpone merk Brandcode warna loreng hijau, satu unit handpone merk Nokia type 1280 warna biru dan satu unit sepeda motor suzuki satria FU 150 warna biru hitam BK 6693 PAI. 

Penangkapan itu dipimpim langsung Kanit Reskrim Iptu Martin Ginting bersama Bripka Edi Sinulingga dan Brigadir Master H Sinaga.

Penangkapan terhadap ketiga pemilik narkotika ini saat petugasnya menerima informasi di areal kebun sawit di Dusun Pematang Langkat Desa Pematang Cengal Kecamatan Tanjung Pura.

Saat itu melintas tersangka Amran alias Aran mengendarai sepeda motor suzuki satria FU-150 warna hitam BK 6693 PAI, langsung distop oleh saksi dan menanyakan tujuannya, tersangka mengakui bahwa ia akan menjemput dan mengambil ganja yg ditemukan saksi.

Lalu saat pengembangan kasusnya tersangka mengaku bahwa ganja tersebut milik Mhd Andi Setiawan alias Wawan langsung petugas menangkap tersangka. Saat diintrograsi Wawan mengaku benar lima bungkus besar dalam tas ransel  adalah miliknya yang sengaja disembunyikannya di bawah pohon sawit di dusun Pematang Langkat Kecamatan Tanjungpura.

Petugas pun mengembangkan kasus itu dan menangkap Fither dimana mereka membelinya dari Isam alamat Aceh dengan harga Rp 1 juta per kilogram dan baru dipanjar Rp 2 juta.

Baca juga: Polres Langkat ringkus tujuh pejudi

Baca juga: Polisi Pangkalan Brandan tangkap bandar narkotika

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019