Langkat (ANTARA) - M Ziko (37) warga Jalan Merdeka Lingkungan IX Kelurahan Pekan Tanjungpura Kecamatan Tanjungpura pengedar sabu-sabu diringkus Satuan Narkoba Kepolisian Resor Langkat dengan barang bukti enam bungkus seberat 5,5 gram siap edar.
Hal itu disampaikan Kepala Satuan Narkoba Polres Langkat AKP Adi Haryono, di Stabat, Sabtu.
Penangkapan terhadap M Ziko pengedar narkotika jenis sabu-sabu ini dilakukan aparat Polres Langkat di Perum Langkat Indah Desa Air Hitam Kecamatan Gebang.
Baca juga: Polisi Langkat ciduk pengedar sabu-sabu di Stabat
Terdapat enam bungkus plastik warna merah muda yang masing-masing didalamnya berisi plastik klip warna bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor sekitar 5,5 gram selain itu satu bungkus kotak rokok warna biru.
Penangkapan ini dipimpin Kanit Iptu Rudy Sahputra SH berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yg mengatakan bahwa di Perum Langkat Indah Desa Air Hitam Kecamatan Gebang, ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
Adi Haryono menjelaskan pada saat diamankan tersangka sedang berdiri dipinggir jalan, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan sekitaran tempat kejadian perkara.
Tim Opsnal berhasil menemukan satu bungkus kotak rokok warna biru yang berisikan enam bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu-sabu di dalam celana dalam belakang yang dikenakan tersangka.
Pengedar sabu-sabu di Tanjungpura diciduk Polisi Langkat
Sabtu, 2 November 2019 6:12 WIB 4926