Aparat Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kabupaten Langkat selama dua minggu terakhir ini meringkus tujuh tersangka pelaku perjudian dari berbagai tempat.

Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Langkat AKBP Doddy Hermawan SIk melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Langkat AKP Teuku Fathir Muhammad SIk MH, di Stabat, Minggu.

Teuku Fathir Muhammad menyampaikan penangkapan tersangka perjudian jenis togel Hongkong, Senin (5 /8) sekira pukul 19.30 WIB.

Tersangka yang ditangkap Siswanto alias Sis (35) dimana pelaku ini ditangkap di depan rumahnya di Dusun 2 Kwala Bingai Desa Banyumas Kecamatan Stabat.

Adapun barang bukti yang diamankan uang hasil judi togel Hongkong Rp 180.000,-. (seratus delapan puluh ribu rupiah), dua lembar potongan kertas putih hvs berisikan nomor nomor angka pasangan dan rekapan togel Hongkong dan satu buah handphone merk Nokia warna hitam, yang berisikan sms nomor pasangan togel hongkong.

Unit Pidum Reskrim Polres Langkat yang dipimpin Iptu Bram Chandra juga menangkap pelaku perjudian jenis dadu kopyok, Jumat (9/8) sekira pukul 22.00 WIB. Lokasi penangkapan Dusun 1 Desa Sekoci Kecamatan Besitang dengan tersangka Johanes Sembiring (41) warga Lingkungan 3 Kelurahan Simpang Lima Kecamatan Besitang dan Ismail warga Dusun I Desa Sekoci Kecamatan Besitang.

Baca juga: Polisi Pangkalan Brandan tangkap bandar narkotika

Baca juga: Polres Langkat minta nelayan jangan terlibat narkotika

"Dari penangkapan terhadap keduanya polisi mengamankan barang bukti uang hasil judi dadu kopyok, sebesar Rp190.000, satu lapak dadu kopyok, satu buah mangkuk plastik, satu buah piring kaca, lima buah mata dadu kopyok dan satu buah kotak plastik transparan tempat mata dadu kopyok," katanya.

Fathir juga menyampaikan penangkapan terhadap pelaku judi sambung ayam berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya permainan perjudian jenis sabung ayam.

Penangkapan itu Kamis (15/8) sekira pukul 15.00 WIB, di Dusun Bukit Barat Desa Tanjung Putus Kecamatan Padang Tualang. Pelaku yang ditangkap Siut Hudri alia Siut (49) alamat Dusun Bukit Barat Desa Tanjung Putus Kecamatan Padang Tualang, Tarmin Thamrin (57) warga Lingkungan Dharma Pasar I Nomor 11 Kelurahan Perdamaian Kecamatan Stabat.

Juga ditangkap Juli Syahputra alias Juli (41) warga Dusun Perumnas Karang Sari Desa Tanjung Putus Kecamata Padang Tualang, Wawan Sugianto alias Wawan (29) warga Kampung 1 Desa Mekar Sawit Kecamatan Sawit Seberang Kabupaten Langkat.

"Adapun barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai sebanyak Rp 1.065.000, tujuh ekor ayam, satu buah ring gelanggang laga ayam, tiga buah kertas ronde, satu buah jam dinding dan berbagai barang bukti lainnya," katanya.

Kasat Reskrim juga menyampaikan pesan kamtibmas dari Kapolres AKBP Doddy Hermawan SIk bahwa judi adalah penyakit masyarakat yang dalam penindakan dan pemberantasan sangat dibutuhkan peran serta masyarakat, oleh karena itu dukungan dari masyarakat terhadap kami sangat kami butuhkan untuk dapat bersama sama memberantas judi dari Langkat ini.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019