Kisah tragis kematian Kristina Gultom (20), siswi SMK Swasta Karya Tarutung, yang diduga kuat menjadi korban pemerkosaan sebelum dibunuh tersangka RH (36), di perladangan warga di Dusun Pangguan, Desa Hutapea Banuarea, Kecamatan Tarutung, harus berimbas pada penerapan hukum adat setempat yang memberikan sanksi pengucilan adat atas ibunda dan keluarga kakak laki-laki tersangka pelaku.

Berdasarkan informasi dihimpun ANTARA, Rabu, 28 Agustus 2019, pemberian sanksi hukum adat atas keluarga tersangka RH diputuskan dalam gelar agenda pertemuan yang dilaksanakan di dusun tersebut, sekira pukul 15.00 WIB.

Hal ini dipertegas salah seorang warga setempat, Ganda Hutapea yang mengunggah pelaksanaan kegiatan pemberian sanksi melalui akun "facebook" yang menyebutkan bahwa Ibunda dan keluarga kakak lelaki tersangka RH dikucilkan dari adat Si Raja Hutapea di wilayah itu.

"Ibu dan keluarga abang (kakak lelaki) tersangka dikucilkan dari adat Si Raja Hutapea," tulis Ganda Hutapea menjawab pertanyaan salah seorang netizen dalam status akunnya yang mendapatkan komentar sekira pukul 19.00 WIB.

Baca juga: Sisi lain mendiang Kristina Gultom, pengasuh adiknya yang lumpuh selama 17 tahun

Baca juga: RH diduga pelaku tunggal pembunuhan Kristina Gultom

Dikatakan, sanksi pengucilan adat yang diterapkan atas ibunda dan kakak lelaki tersangka diputuskan setelah masyarakat adat setempat belum memiliki dasar hukum untuk menerapkan tindakan pengusiran. 

"Hanya diberi sanksi karena tidak memiliki dasar hukum untuk mengusir keluarga (tersangka). Itu merupakan permintaan dari warga dusun setelah melalui rapat masyarakat adat Si Raja Hutapea setempat," sebutnya.

Ganda juga mengemukakan bahwa undangan pelaksanaan rapat adat yang digelar telah disampaikan kepada warga sekitar pada 26 Agustus 2019 lalu.

Surat undangan resmi pelaksanaan rapat yang ditandatangani Kepala Desa Hutapea Banuarea, Hermanto Hutapea disampaikan kepada masyarakat disebutkan untuk menindaklanjuti surat masyarakat yang mengharapkan tindak lanjut penyikapan pembunuhan Kristina Gultom, dari sisi adat istiadat.

Baca juga: Keluarga Kristina Gultom tak terima tersangka hanya diancam penjara 15 tahun

Pewarta: Rinto Aritonang

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019