Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Langkat menggelar silaturrahim bersama Dikdamen PWM Sumut beserta kepala sekolah Muhammadiyah sekaligus melakukan sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok Nomor 1 Tahun 2019.

Hal itu disampaikan Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Langkat Sujarno, di Stabat, Sabtu.

Sujarno mengatakan bahwa Perda  itu sebenarnya secara tidak langsung sudah tersosialisasikan sebab ada keputusan Majelis Tarjih Muhammadiyah tetang haram merokok bagi pimpinan dan warga Muhammadiyah.

:Perda ini sebenarnya hanya membatasi agar kita hidup sehat, sehingga ini akan menekan dan menurunkan angka kesakitan bagi masyarakat akibat merokok," katanya.

Soerkani selaku Ketua Majelis Dikdasmen mengemukakan kepada kepala sekolah yg ada di Kabupaten Langkat untuk melarang guru dan siswa agar tidak merokok di lingkungan sekolah Muhammadiyah.

"Saya tegaskan jangan sediakan asbak rokok di Muhammadiyah dan meminta kepala sekolah untuk membuat stiker larangan merokok di seluruh sekolah di Langkat," katanya.

Dalam sosialisai itu hadir perwakilan Dinas Kesehatan bidang Promkes Evi hidayati, Nina Asmara SKM.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019