Kejaksaan Negeri Kabupaten Tapanuli Selatan menyosialisasikan keberadaan Jaksa Garda Desa di Kecamatan Sipirok, di Wilayah ini, Rabu (21/8).

Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Balai Desa Simaninggir, Sipirok menghadirkan narasumber Mirza Erwinsyah S.H, M.H dan Jaksa fungsional Heulfeus Samosir SH.

Kadis PMD Tapanuli Selatan M.Yusuf melalui Kabid Pemdes Ricky H Siregar juga selaku narasumber yang menghubungi ANTARA, Rabu malam, mengatakan peserta yang ikut dalam sosialisasi berjumlah 80 orang.

Terdiri dari unsur Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, TPK, Kepala Kampung, Tokoh Masyarakat, LPMD.

Tujuannya, memberi pemahaman kepada seluruh peserta sosialisasi tentang pemanfaatan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) sesungguhnya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2016 tentang desa.

Misalnya pekerjaan infrastruktur bangunan fisik boleh dilaksanakan sepanjang hasil keputusan musyawarah di desa. Bangunan yang dibangun harus dimanfaatkan dengan baik.

Kemudian tidak boleh ada pemungutan biaya tambahan dan berlebihan dalam urusan administrasi, pembangunan desa harus memberdayakan masyarakat desa (swakelola).

"Mudah-mudahan dengan kegiatan ini pencegahan terhadap penyalahgunaan serta pencegahan terhadap pungutan liar DD dan ADD bisa terhindar di kemudian hari," harapnya.
 
 Ditegaskan semua pembangunan desa yang bersumber DD harus disesuaikan dengan kebutuhan dan pemanfaatan desa yang tujuannya demi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran masyarakat desa.

Pewarta: Kodir Pohan

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019