Aparat Kepolisian Stabat Resor Kabupaten Langkat mengamankan dan meringkus tersangka pemilik narkotika saat sedang tidur di kediamannya di Jalan Perniagaan Stabat.

Hal itu disampaikan Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Langkat AKP Arnold Hasibuan, di Stabat, Sabtu.

Tersangka yang diringkus petugas adalaglg M Mardiansyah alias Iwan Kidik (39) warga Lingkungan V Jalan Perniagaan Kelurahan Stabat Baru Kecamatan Stabat.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.

Dari penangkapan terhadap pelaku ini diamankan berbagai barang bukti di antaranya satu potongan plastik warna hijau, dua lembar potongan kertas, empat plastik bening putih kosong, satu plastik bening putih berisi kristal putih diduga sabu.

Juga turut diamankan dompet warna merah putih, dompet warna warni, handphone merk Samsung warna hitam, kaca pirek yang di ujungnya terdapat dot warna kuning, bong terbuat dari botol plastik merk fanta yang pada tutupnya terdapat dua sedotan plastik yang dibengkokkan.

 Arnold menjelaskan, pada Jumat (26/7) sekira pukul 09.30 WIB diterima informasi dari masyarakat bahwa ada laki-laki diduga memiliki menguasai dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.

Selanjutnya Kanit Reskrim Ipda Junaidi Pardede dan anggota Unit Reskrim Polsek Stabat kemudian melakukan penyelidikan dan sekira pukul 11.30 WIB petugas masuk ke dalam rumah tersangka.

Pada saat itu tersangka ditemukan sedang tidur di kamarnya, selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan di dalam kamar tersangka ditemukan barang barang yang ada kaitannya dengan narkotika.

Baca juga: Polisi Pangkalan Brandan ciduk pemilik narkotika

Baca juga: Tiga minggu, Polres Langkat tangkap tersangka judi togel dan dadu kopyok

Baca juga: Polres Langkat ringkus empat tersangka pemilik narkotika

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019