Terkait putusan Majelis Hakim PN Sibolga yang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Raja Bonaran Situmeang dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sibolga mengajukan banding.

Register banding JPU itu disampaikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Donny Doloksaribu ke PN Sibolga, yang diterima oleh Panitera PN Sibolga, Jabonar Simanihuruk, Jumat (12/7).

"Hari ini juga kami mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim PN Sibolga tanggal 8 Juli 2019, dengan nomor perkara 51/Pid.B/2019/PN Sibolga, atas nama terdakwa Raja Bonaran Situmeang," ujar Donny kepada wartawan di PN Sibolga.

Ditanya apa alasan jaksa mengajukan banding, Donny mengaku tidak punya hak untuk menjawabnya.

Baca juga: Hakim dinilai menghilangkan fakta, Raja Bonaran daftarkan permohonan banding

Baca juga: Bonaran nyatakan banding, ini kata jaksa penuntut umum

"Silahkan ditanyakan saja langsung ke Kejari, saya tidak punya wewenang menjawabnya," jawab Donny.

Sementara itu Kajari Sibolga, Timbul Pasaribu yang dikonfirmasi lewat ponselnya tidak aktif. Ketika disambangi ke kantornya, kata stafnya Kajari sedang keluar.

Sebelumnya saat sidang tututan, JPU menuntut terdakwa Raja Bonaran   Situmeang 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sementara itu akta pernyataan banding JPU  terregister dengan nomor 29/Akta.Pid/2019/PN Sbg.

Pada hari yang sama juga, terdakwa Raja Bonaran Situmeang sebelumnya mengajukan banding dengan akta banding nomor 30/Akta.Pid/2019/PN Sbg.

Baca juga: Divonis 5 tahun, Bonaran banding dan minta kejiwaan hakim diperiksa

Baca juga: Massa pendukung Bonaran Situmeang histeris dan protes vonis hakim

Pewarta: Jason Gultom

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019