Massa pendukung terpidana Raja Bonaran Situmeang di PN Sibolga histeris mendengar vonis Majelis Hakim 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara. 

Menurut mereka, vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Bonaran tidak adil. "Hakimnya tidak adil dan sudah disuap. Sama dengan jaksanya yang sudah disuap. Bonaran harus dibebaskan," teriak pendukung Bonaran di PN Sibolga, Selasa (8/7) sore.

Bahkan salah seorang pendukung Bonaran berniat membawa Bonaran ke rumahnya. "Bonaran tidak bersalah, awas saya akan bawa anak saya itu (Bonaran) pulang ke rumah," teriak wanita paruh baya yang menurut rekannya adalah bibik Bonaran.

Tidak sampai di situ, massa pendukung Bonaran juga langsung menghampiri mobil tahanan Kejaksaan Negeri Sibolga yang sudah parkir di depan gedung PN Sibolga. Di tempat itu para pendukung Bonaran kembali riuh melampiaskan rasa kesal mereka atas putusan Hakim.

Baca juga: Raja Bonaran Situmeang divonis 5 tahun penjara, denda Rp1 miliar

"Biarlah Tuhan yang membalaskan semua perbuatan kalian itu," teriak beberapa orang di antara massa.

Dengan pengawalan dari pihak Polres Tapteng dan juga kejaksaan, mobil tahanan jaksa bisa keluar dari kerumunan massa dan meninggalkan kantor PN Sibolga.

Terkait tuduhan dari pendukung Bonaran bahwa hakim dan jaksa sudah disuap, belum diperoleh tanggapan dari pihak terkait.

Vonis terhadap mantan Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang itu lebih ringan dari tuntutan JPU 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.

Majelis hakim menjerat Bonaran dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 Pasal 4 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), bukan pasal penipuan atau penggelapan.
 

Pewarta: Jason Gultom

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019