Raja Bonaran Situmeang terpidana kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sudah divonis majelis hakim PN Sibolga  menyampaikan permohonan banding atas putusan Majelis Hakim Nomor: 51/Pid.B/2019/PN Sbg tertanggal 8 Juli 2019.

Register permohonan banding itu diterima oleh PN Sibolga melalui Panitra atas nama Jabonar Simanihuruk, Jumat (12/7), dengan Nomor: 30/Akta.Pid/2019/PN Sbg.

Didampingi penasihat hukumnya, Evi Anggraini Siahaan dan Berry Yusdi, Bonaran mengungkapkan alasannya banding, yaitu karena Majelis Hakim dinilai telah menghilangkan fakta dan itu adalah sebuah kejahatan yang tidak bisa dibiarkan berlaku di negara Indonesia.

“Saya menyatakan banding hari ini atas putusan Majelis Hakim, Senin kemarin. Karena banyak hal-hal yang keliru dalam putusan itu setelah saya baca dan cermati. Dan terus terang, saya sangat kecewa dengan pengadilan PN Sibolga yang telah sengaja menghilangkan fakta dalam sidang putusan kemarin,” tuding Bonaran.

Ada pun fakta yang dihilangkan Majelis Hakim, menurut mantan Bupati Tapteng itu, adalah terkait uang yang diambil oleh Joko dari rekening Bank Mandiri milik Farida Hutagalung yang diserahkan kepada Mardi Gunawan.

“Dalam fakta persidangan uang yang diambil oleh Joko itu tidak disebutkan diberikan kepada Mardi Gunawan. Dengan demikian seolah-olah uang itu diambil oleh ajudan saya Joko dan diserahkan kepada saya. Padahal dalam persidangan, pemilik rekening Farida Hutagalung dan juga pengakuan Joko, uang yang mereka ambil itu diserahkan kepada Mardi Gunawan,” ungkap Bonaran.

Baca juga: Raja Bonaran Situmeang divonis 5 tahun penjara, denda Rp1 miliar

Sedangkan yang kedua masih kata Bonaran, keterangan dari Reonardo Siahaan selaku pegawai Bank Mandiri Sibolga yang menjelaskan dalam persidangan, bahwa pada tanggal 30 Januari 2014 ada transfer uang masuk ke rekening Farida sebesar Rp120 juta, dan diambil hari itu juga. 

Kemudian tanggal 3 Februari 2014 ada ditransfer Rp500 juta lalu diambil hari itu juga.

“Saya tanya waktu itu kepada Reonardo, kalau ada uang ditransfer sesudah tanggal 3 Februari 2014 dari rekening Farida Hutagalung apakah itu uang dari Heppi Rosnanni Sinaga? Dijawab Reonarndo tidak. Pengakuan dan keterangan ini juga hilang dalam sidang putusan kemarin,” beber Bonaran.

Baca juga: Divonis 5 tahun, Bonaran banding dan minta kejiwaan hakim diperiksa

Bonaran juga mengaku bigung dengan maksud Majelis Hakim dalam persidangan yang mengatakan, bahwa hal yang memberatkan dirinya tidak berkata jujur.

“Saya akan surati Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial bahwa hakimlah yang tidak jujur, bukan saya. Majelis Hakim tidak jujur padahal mereka disumpah dan memutus perkara atas nama Tuhan Yang Maha Esa. Jadi hakim dan Panitra pengganti akan saya laporkan ke MA dan KY. Dan saya juga nanti akan minta kepada MA dan KY agar dibuka rekaman persidangan supaya terungkap dimana tindakan manipulatif hakim itu.” Tegas Bonaran.

Dan yang sangat menarik nanti saya tanyakan kepada MA dan KY sambung Bonaran, kekuatan apa yang menggerakkan hakim sehingga menghilangkan fakta-fakta tersebut? Karena sudah jelas dalam fakta persidangan terungkap semua, tetapi dalam putusan ada yang dihilangkan hakim.

“Inilah dampak nya jika fakta yang mendasarkan lahirnya putusan tidak didasari fakta persidangan. Hasilnya akan kacau balau. Seperti kata pepatah orang Batak: “Salah mandasor, sega luhutan” (salah dasar maka hasilnya juga salah). Intinya, Heppi Rosnanni Sinaga yang menipu, malah saya yang dihukum dengan Undang-Undang TPPU. Maka nya saya katakan menarik memori banding saya ini. Mari sama-sama kita lihat hasilnya nanti,” kata Bonaran dengan santai.

Terdawak Raja Bonaran Situmeang datang ke PN Sibolga didampingi Jaksa Penuntut Umum Donny Doloksaribu. Bonaran menggenakan batik legan panjang dan tidak menggunakan mobil tahanan jaksa.

Baca juga: Massa pendukung Bonaran Situmeang histeris dan protes vonis hakim

Baca juga: Bonaran nyatakan banding, ini kata jaksa penuntut umum

Pewarta: Jason Gultom

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019