Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan akan mendata ulang kelengkapan dokumen seluruh perusahaan pengolahan minyak kelapa sawit (PMKS) untuk menjaga lingkungan di daerah.
“Langkah ini dilakukan sebagai upaya antisipasi agar tidak ada limbah perusahaan yang mencemari lingkungan di sekitar perusahaan beroperasi,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Syarifuddin kepada wartawan di Kotapinang, Sabtu.
Ia menjelaskan, upaya tersebut untuk menertibkan perusahaan yang belum memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL), Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Berdasarkan data yang ada, sejumlah perusahaan di daerah belum memiliki UKL/UPL dan pihaknya juga akan meninjau kelayakan instalasi pengelolaan air limbah (Ipal) masing-masing perusahaan.
Jika ditemukan ada perusahaan yang melanggar, kata dia, maka akan direkomondasikan peninjauan ulang izin usaha yang dimiliki atau merekomendasikan pencabutan berbagai sertifikasi seperti RSPO, ISO dan lainnya yang telah dimiliki badan usaha tersebut.
"Jika terbukti melanggar, maka izin yang dimiliki perusahaan tersebut akan direkomondasikan dicabut," tegasnya.
Syarifuddin menuturkan, pemeriksaan dokumen ini untuk memberikan efek jera, sehingga perusahaan lebih berkomitmen untuk mengelola lingkungan secara baik.
Jumlah perusahaan yang akan didata terdapat puluhan badan usaha, yakni perusahaan yang bergerak pada industri pengolahan minyak kelapa sawit maupun dibidang lainnya. “Jumlahnya puluhan. Kami akan lakukan pendataan satu per satu,” ujarnya.
Anggota DPRD Labuhanbatu Selatan dari Fraksi PDI-Perjuangan, Zainal Harahap mendukung langkah tersebut. Menurutnya, pemerintah daerah harus memastikan tidak ada perusahaan yang beroperasi di daerah ini mengabaikan pengelolaan lingkungan.
Diharapkan tidak ada lagi perusahaan, khususnya pabrik kelapa sawit membuang limbah ke sungai, seperti yang terjadi selama ini. “Mereka berusaha di daerah ini dan harus komit menjaga lingkungan," jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
“Langkah ini dilakukan sebagai upaya antisipasi agar tidak ada limbah perusahaan yang mencemari lingkungan di sekitar perusahaan beroperasi,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Syarifuddin kepada wartawan di Kotapinang, Sabtu.
Ia menjelaskan, upaya tersebut untuk menertibkan perusahaan yang belum memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL), Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Berdasarkan data yang ada, sejumlah perusahaan di daerah belum memiliki UKL/UPL dan pihaknya juga akan meninjau kelayakan instalasi pengelolaan air limbah (Ipal) masing-masing perusahaan.
Jika ditemukan ada perusahaan yang melanggar, kata dia, maka akan direkomondasikan peninjauan ulang izin usaha yang dimiliki atau merekomendasikan pencabutan berbagai sertifikasi seperti RSPO, ISO dan lainnya yang telah dimiliki badan usaha tersebut.
"Jika terbukti melanggar, maka izin yang dimiliki perusahaan tersebut akan direkomondasikan dicabut," tegasnya.
Syarifuddin menuturkan, pemeriksaan dokumen ini untuk memberikan efek jera, sehingga perusahaan lebih berkomitmen untuk mengelola lingkungan secara baik.
Jumlah perusahaan yang akan didata terdapat puluhan badan usaha, yakni perusahaan yang bergerak pada industri pengolahan minyak kelapa sawit maupun dibidang lainnya. “Jumlahnya puluhan. Kami akan lakukan pendataan satu per satu,” ujarnya.
Anggota DPRD Labuhanbatu Selatan dari Fraksi PDI-Perjuangan, Zainal Harahap mendukung langkah tersebut. Menurutnya, pemerintah daerah harus memastikan tidak ada perusahaan yang beroperasi di daerah ini mengabaikan pengelolaan lingkungan.
Diharapkan tidak ada lagi perusahaan, khususnya pabrik kelapa sawit membuang limbah ke sungai, seperti yang terjadi selama ini. “Mereka berusaha di daerah ini dan harus komit menjaga lingkungan," jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019