Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mandailing Natal menjadwalkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua TPS yang ada di kabupaten itu pada Sabtu (27/4).

"PSU di Madina kita jadwalkan pelaksanaannya pada Sabtu (27/4)," kata Ketua KPU Mandailing Mandailing Natal, Fadila Syarif saat dihubungi wartawan melalui selulernya pada Kamis (25/4).

Pemungutan Suara Ulang ini nantinya akan dilaksanakan di TPS 014 Kelurahan Mompang Jae dan TPS 001 Desa Huta Tinggi Kecamatan Panyabungan Timur.

KPU Madina mulai besok (Jumat 26/4) akan melakukan pendistribusian logistik Pemilu ke dua TPS yang menggelar PSU tersebut.
 
Pemungutan Suara Ulang pada dua TPS ini merupakan rekomendasi dari Bawaslu Madina.

PSU di TPS 014 dilakukan karena terjadinya pencoblosan kertas suara yang dilakukan oleh tujuh orang anak di bawah umur di TPS 014 kelurahan Mompang Jae Kecamatan Panyabungan Utara dengan menggunakan C6 orang lain yang mana hal ini melanggar pasal 372 ayat 2 huruf b UU no 7 tahun 2017 sesuai rekomendasi pengawas TPS.

Sedangkan di TPS 001 Desa Huta Tinggi kecamatan Panyabungan Timur pembukaan kotak suara atau berkas pemungutan kotak suara tanpa dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan dan perundang undangan sesuai dengan bunyi dipasal 372 ayat 2 huruf a UU no 7 tahun 2017 sesuai dengan pengawasan Panwascam Panyabungan Timur.

Pewarta: Holik

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019