Aparat Kepolisian Pangkalan Susu Kabupaten Langkat mengamankan pelaku pemilik narkotika jenis sabu-sabu dan menemukan barang buktinya di dalam kamar yang sudah dikemas dalam plastik klip bening seberat 0,45 gram.
Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Pangkalan Susu AKP Selamat Riyadi, di Pangkalan Susu, Kamis.
Selamat Riyadi menyampaikan pelaku yang diringkus petugasnya itu Raisul Ambia alias Acun (41) warga Dusun III Pipa Besar Desa Alur Cempedak dengan barang bukti tiga bungkus plastik kelip kecil, dua plastik klip kecil kosong, sekop dan kotak permen.
Penangkapan terhadap pelaku Raisul Ambia alias Acun ini dilakukan petugasnya di Dusun VI Desa Sei Siur setelah sebelumnya menerima informasi dari warga dan menugaskan Ipda M Ginting, untuk melakukan penangkapan.
"Anggota lalu melakukan penangkapan terhadap tersangka ini didampingi Kepala Dusun Zainal Abidin, lalu melakukan penggeledahan badan dan kamar pelaku," katanya.
Maka dari kamar tersangka inilah ditemukan barang bukti narkotika itu yang dimasukkan kedalam kotak permen yang disembunyikan dibawah lipatan kain yang diletakkan didalam kamar, pelaku sendiri saat diringkus mengakui barang bukti itu adalah miliknya.
Kini tersangka dudah diamankan di Mapolsek Pangkalan Susu, penyidik mempersangkakan dengan pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Pangkalan Susu AKP Selamat Riyadi, di Pangkalan Susu, Kamis.
Selamat Riyadi menyampaikan pelaku yang diringkus petugasnya itu Raisul Ambia alias Acun (41) warga Dusun III Pipa Besar Desa Alur Cempedak dengan barang bukti tiga bungkus plastik kelip kecil, dua plastik klip kecil kosong, sekop dan kotak permen.
Penangkapan terhadap pelaku Raisul Ambia alias Acun ini dilakukan petugasnya di Dusun VI Desa Sei Siur setelah sebelumnya menerima informasi dari warga dan menugaskan Ipda M Ginting, untuk melakukan penangkapan.
"Anggota lalu melakukan penangkapan terhadap tersangka ini didampingi Kepala Dusun Zainal Abidin, lalu melakukan penggeledahan badan dan kamar pelaku," katanya.
Maka dari kamar tersangka inilah ditemukan barang bukti narkotika itu yang dimasukkan kedalam kotak permen yang disembunyikan dibawah lipatan kain yang diletakkan didalam kamar, pelaku sendiri saat diringkus mengakui barang bukti itu adalah miliknya.
Kini tersangka dudah diamankan di Mapolsek Pangkalan Susu, penyidik mempersangkakan dengan pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019