Aparat Kepolisian Gebang Kabupaten Langkat  meringkus dua tersangka pencuri handphone dari tempat persembunyiannya di Takengon Aceh dan satu tersangka lagi diringkus di Desa Paluh Manis Kecamatan Gebang.

"Benar dua tersangka pencuri handphone diringkus petugas," kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Langkat AKP Arnold Hasibuan, di Stabat, Selasa.

Kedua tersangka diringkus polisi, setelah sebelumnya korban Zulfian Amri warga Jalan Bunga Cempaka Nomor 61 Lingkungan III Kelurahan Padang Bulan Selayang Kecamatan Medan Selayang, melaporkan kasus tersebut ke polisi Gebang, katanya.

Polisi yang menerima laporan tersebut lalu melakukan pencarian dan informasi ternyata salah satu pelakunya  AS alias Agus Band (38) warga Dusun IV Cinta Rakyat Desa Paluh Manis Kecamatan Gebang yang telah melarikan diri ke Takengon Aceh.

"Penangkapan dilakukan oleh petugas dipimpin langsung Kapolsek Gebang," ujarnya.

Dari pengembangan penangkapan terhadap tersangka ini, petugas mengamankan satu tersangka lainnya berinitial HER alias Anto Loso (32) warga yang sama dengan tersangka AS alias Anto Band.

"Polisi juga mengamankan lima barang bukti handphone tersebut merk Siomei, LG X8, Vivo X2, Asus, Siomei X2 yang masih tersimpan dikediaman salah seorang tersangka," katanya.

"Kini keduanya sudah diamankan polisi untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut, kerugian yang dialami korban akibat kejadian itu mencapai Rp9 Juta," ungkapnya.    

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019