Langkat (ANTARA) - Aparat Polsek Gebang Kabupaten Langkat menangkap Suhandi alias Ogol (26) warga Dusun IIII Mandailingan Desa Pasiran, Kecamatan Gebang, karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,45 gram.
Hal itu disampaikan Paur Subbag Humas Polres Langkat Aiptu Yasir Rahman, di Stabat, Senin (21/6).
Yasir menjelaskan Ogol ditangkap Minggu (20/6) pukul 11.30 WIB, dengan barang bukti tiga bungkus plastik klip bening berisikan sabu-sabu, Uang sebesar Rp 400.000 dan satu bungkus rokok.
Baca juga: Dua unit handphone milik anggota DPRD Langkat dicuri
Penangkapan tersangka Ogol ini setelah sebelumnya anggota Opsnal Polsek Gebang mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Lalu, Kapolsek Gebang AKP Ricson Sinaga SH MH memerintahkan Kanit Ipda Fahrul Rozi Nasution SH, untuk menangkap pelaku.
"Saat itu Ogol ini sedang berdiri di pinggir jalan kebun sawit milik masyarakat, lalu ditangkap," katanya.
Petugas meminta tersangka ini untuk mengeluarkan isi kantong (saku) sebelah kanan diduga narkotika jenis sabu-sabu berada di dalam bungkus rokok.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti langsung diamankan petugas dan setelah itu diserahkan ke Satnarkoba Polres Langkat, untuk penyelidikan lebih lanjut.
Polsek Gebang tangkap Ogol miliki sabu-sabu
Senin, 21 Juni 2021 6:06 WIB 8366