Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kabupaten Langkat Sumatera Utara sudah memeriksa dan mengambil keterangan lima dari 14 saksi korban dalam dugaan kasus pencabulan.
Hal itu disampaikan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Langkat AKP Juriadi Sembiring, SH, MH di Stabat, Kamis.
Disampaikannya, tindak pidana pencabulan itu diduga dilakukan tersangka berinisial DS (40) yang juga seorang aparatur sipil negara (PNS), warga Dusun II Desa Serapuh ABC, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat selama periode April 2018 hingga Maret 2019 di Pondok Pesantren Modern Al Ikhwan Serapuh ABC.
"Hingga kini identitas korban yang sudah diketahui sebanyak 14 orang, sementara yang sudah diambil keterangannya oleh penyidik sebanyak lima orang," katanya.
Juriadi juga menyampaikan kemungkinan korban atas tindakan perbuatan pencabulan anak dibawah umur itu masih akan bertambah.
Menurutnya di antara korban pencabulan yang dilakukan oknum DS tersebut seperti MFR, MRI, AFD, semuanya menceritakan bagaimana perlakuan yang dialami mereka dari pelaku DS.
Baca juga: Kapolres Langkat: Pelaku pencabulan terhadap siswa pesantren sudah ditahan
Baca juga: Siswa pesantren berkeliaran menguak adanya dugaan pelecehan terhadap mereka
Baca juga: Meski diterpa adanya dugaan pencabulan, ujian di Pesantren Al Ikhwan berjalan lancar
Di antara modus operandi pelaku, korbannya diajak ke belakang rumah kosong, lalu diajak bercerita sambil bertanya siapa santri yang merokok di pesantren, lalu betis hingga pahanya diraba, hingga disuruh membuka baju dan celananya.
Kasat Reskrim Polres Langkat itu juga menyampaikan modus yang lain pelaku DS ini mengajak korbannya juga ke rumah kosong lalu sesampainya di sana lalu ditanyakan siapa saja santri yang bermasalah.
"Pelaku ini juga selalu menyampaikan jangan bilang siapa-siapa, hanya kita berdua saja yang boleh tau, sambil menyuruh santrinya mandi," tambah Juriadi.
Hingga kini proses pemeriksaan dan pengambilan keterangan para korban masih terus dilakukan pihak penyidik Kepolisian Resor Langkat.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
Hal itu disampaikan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Langkat AKP Juriadi Sembiring, SH, MH di Stabat, Kamis.
Disampaikannya, tindak pidana pencabulan itu diduga dilakukan tersangka berinisial DS (40) yang juga seorang aparatur sipil negara (PNS), warga Dusun II Desa Serapuh ABC, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat selama periode April 2018 hingga Maret 2019 di Pondok Pesantren Modern Al Ikhwan Serapuh ABC.
"Hingga kini identitas korban yang sudah diketahui sebanyak 14 orang, sementara yang sudah diambil keterangannya oleh penyidik sebanyak lima orang," katanya.
Juriadi juga menyampaikan kemungkinan korban atas tindakan perbuatan pencabulan anak dibawah umur itu masih akan bertambah.
Menurutnya di antara korban pencabulan yang dilakukan oknum DS tersebut seperti MFR, MRI, AFD, semuanya menceritakan bagaimana perlakuan yang dialami mereka dari pelaku DS.
Baca juga: Kapolres Langkat: Pelaku pencabulan terhadap siswa pesantren sudah ditahan
Baca juga: Siswa pesantren berkeliaran menguak adanya dugaan pelecehan terhadap mereka
Baca juga: Meski diterpa adanya dugaan pencabulan, ujian di Pesantren Al Ikhwan berjalan lancar
Di antara modus operandi pelaku, korbannya diajak ke belakang rumah kosong, lalu diajak bercerita sambil bertanya siapa santri yang merokok di pesantren, lalu betis hingga pahanya diraba, hingga disuruh membuka baju dan celananya.
Kasat Reskrim Polres Langkat itu juga menyampaikan modus yang lain pelaku DS ini mengajak korbannya juga ke rumah kosong lalu sesampainya di sana lalu ditanyakan siapa saja santri yang bermasalah.
"Pelaku ini juga selalu menyampaikan jangan bilang siapa-siapa, hanya kita berdua saja yang boleh tau, sambil menyuruh santrinya mandi," tambah Juriadi.
Hingga kini proses pemeriksaan dan pengambilan keterangan para korban masih terus dilakukan pihak penyidik Kepolisian Resor Langkat.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019