Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, AKBP Doddy Hermawan SIK menyampaikan pelaku pencabulan terhadap siswa di pesantren Al Ikhwan di Desa Serapuh ABC, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat sudah ditahan. 

AKBP Doddy Hermawan langsung kepada Antara, di Stabat, Rabu, menjelaskan, dari gelar kasus yang dilakukan pagi ini pelaku langsung ditahan, sementara penyidik juga sedang memeriksa beberapa orang saksi dan terhadap korban sedang dilakukan visum.

"Korban sementara satu orang, kemungkinan bisa saja ada korban lainnya bila mereka melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada polisi," katanya.

"Untuk itu polisi sedang melakukan pengembangan kasus ini agar secepatnya diproses ke pengadilan," sambungnya.

Menyangkut penetapan pasal yang akan dipersangkakan kepada pelaku, sementara ini belum bisa diputuskan, karena masih tahap pemeriksaan saksi korban maupun saksi lainnya.

Baca juga: Siswa pesantren berkeliaran menguak adanya dugaan pelecehan terhadap mereka

Guna menghindari hal yang tidak diinginkan, untuk sementara ini pesantren tersebut diliburkan dan aparat juga sudah ditempatkan di lokasi untuk terus melakukan pengawasan.

Seperti diketahui, terungkapnya kasus pencabulan terhadap para siswa di pesantren tersebut setelah sebelumnya 23 siswa berkeliaran di sekitar kediaman masyarakat di kawasan itu.

Hal itu disampaikan Kepala Desa Serapuh ABC Kecamatan Padang Tualang Marwan, yang langsung mengumpukan para siswa di kantor desa untuk diminta penjelasan dan keterangannya.

Dari situlah terungkap adanya dugaan pencabulan yang dilakukan oknum pimpinan pesantren berinitial DS.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019