Aparat kepolisian meringkus bandar narkotika jenis sabu-sabu Irwansyah Simamora (41) warga Dusun I Sei Pandan Desa Sei Meran Kecamatan Pangkalan Susu, Langkat, dengan barang bukti seberat 1,05 gram dibungkus plastik warna hitam dimasukkan ke dalam kotak rokok.
"Tersangka baru saja ditangkap aparat Polsek Pangkalan Brandan," kata Kepala Kepolisian Resor Langkat AKBP Doddy Hermawan SIK melalui Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Langkat AKP Arnold Hasibuan, di Stabat, Rabu.
Penangkapan terhadap tersangka Irwansyah Simamora ini bermula dari informasi masyarakat di Jalan Arnan depan kantor Pegadaian Pangkalan Brandan ada transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Lalu, Kapolsek Iptu Dahnial Saragih SH, langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penangkapan terhadap tersangka itu.
Petugas lalu melakukan penggeledahan, maka ditemukanlah narkotika jenis sabu-sabu dikantong celana bagian belakang, yang dimasukkan kedalam kotak rokok.
"Kini penyidik sedang memeriksa tersangka ini dan mempersangkakan yang bersangkutan dengan pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
"Tersangka baru saja ditangkap aparat Polsek Pangkalan Brandan," kata Kepala Kepolisian Resor Langkat AKBP Doddy Hermawan SIK melalui Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Langkat AKP Arnold Hasibuan, di Stabat, Rabu.
Penangkapan terhadap tersangka Irwansyah Simamora ini bermula dari informasi masyarakat di Jalan Arnan depan kantor Pegadaian Pangkalan Brandan ada transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Lalu, Kapolsek Iptu Dahnial Saragih SH, langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penangkapan terhadap tersangka itu.
Petugas lalu melakukan penggeledahan, maka ditemukanlah narkotika jenis sabu-sabu dikantong celana bagian belakang, yang dimasukkan kedalam kotak rokok.
"Kini penyidik sedang memeriksa tersangka ini dan mempersangkakan yang bersangkutan dengan pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019