Langkat (Antaranews Sumut) - Oknum pengawai negeri sipil (PNS) yang berprofesi sebagai guru di salah satu sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, tertangkap karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu.
"Ada ditangkap oknum PNS berprofesi sebagai guru," kata Kepala Sub Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Langkat AKP Arnold Hasibuan, di Stabat, Minggu.
Oknum PNS itu berinitial BE, SPd (41), warga kompleks Perumahan Guru Sosial Desa Batu Malenggang Kecamatan Hinai, dimana penangkapan terhadap tersangka dilakukan polisi di Dusun VIII Desa Air Hitam Kecamatan Gebang.
Dari penangkapan terhadap oknum PNS ini polisi menemukan barang bukti satu bungkus plastik bening klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,41 gram.
Penangkapan terhadap oknum guru ini dilakukan petugas setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di kawasan Dusun VIII Desa Air HItam Kecamatan Gebang sering terjadi transaksi narkotika.
Kapolsek AKP Hendri Tobing lalu memerintahkan anggotanya melakukan penangkapan. Saat itu melintas sepeda motor Honda Vario nomor polisi BK 4513 PAN yang dikendarai tersangka BE dan langsung diamankan petugas.
Dari penangkapan ini ditemukan barang bukti tersebut, dimana setelah dibawa ke markas polisi tersangka mengakui membeli sabu-sabu tersebut seharga Rp420.000 dari seorang wanita berinisial EFI dan beralamat di Benteng Desa Paya Prupuk Kecamatan Tanjungpura.
"Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan BE," katanya.
Penyidik polisi mempersangkakan BE dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
"Ada ditangkap oknum PNS berprofesi sebagai guru," kata Kepala Sub Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Langkat AKP Arnold Hasibuan, di Stabat, Minggu.
Oknum PNS itu berinitial BE, SPd (41), warga kompleks Perumahan Guru Sosial Desa Batu Malenggang Kecamatan Hinai, dimana penangkapan terhadap tersangka dilakukan polisi di Dusun VIII Desa Air Hitam Kecamatan Gebang.
Dari penangkapan terhadap oknum PNS ini polisi menemukan barang bukti satu bungkus plastik bening klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,41 gram.
Penangkapan terhadap oknum guru ini dilakukan petugas setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di kawasan Dusun VIII Desa Air HItam Kecamatan Gebang sering terjadi transaksi narkotika.
Kapolsek AKP Hendri Tobing lalu memerintahkan anggotanya melakukan penangkapan. Saat itu melintas sepeda motor Honda Vario nomor polisi BK 4513 PAN yang dikendarai tersangka BE dan langsung diamankan petugas.
Dari penangkapan ini ditemukan barang bukti tersebut, dimana setelah dibawa ke markas polisi tersangka mengakui membeli sabu-sabu tersebut seharga Rp420.000 dari seorang wanita berinisial EFI dan beralamat di Benteng Desa Paya Prupuk Kecamatan Tanjungpura.
"Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan BE," katanya.
Penyidik polisi mempersangkakan BE dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019