Langkat (Antaranews Sumut) - Aparat Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, meringkus seorang kakek yang kedapatan memiliki 56 butir pil ekstasi dan sabu-sabu seberat 0,97 gram.

Kepala Kepolisian Resor Langkat AKBP Doddy Hermawan SIK melalui Kepala Satuan Narkoba AKP Muhammad Yunus Tarigan, SH di Stabat, Kamis, membenarkan anggotanya meringkus seorang pria berinisial SAH alias Iyek (52) warga Dusun Kesuma Desa Pematang Tengah, Kecamatan Tanjung Pura dari tempat kejadian perkara Dusun II Desa Serapuh Aslin, Kecamatan Tanjung Pura.

Dari penangkapan terhadap tersangka ini polisi menemukan satu bekas bungkus rokok yang di dalamnya terdapat lima paket sabu-sabu dengan berat 0,97 gram.

Selain itu juga diamankan 56 butir pil ekstasi siap edar.

Ppenangkapan tersebut dipimpin Kanit II Ipda Amrizal Hasibuan, SH. 

Penangkapan terhadap tersangka berkat informasi yang disampaikan warga kepada anggotanya di lapangan yang saat itu sedang menjalankan tugas.

Mereka lalu meringkus tersangka dan melakukan penggeledahan badan, namun tidak menemukan barang bukti.

Petugaspun menyusuri dan memeriksa di seputran tempat kejadian perkara. Dari samping warung tepatnya di bawah pohon coklat ditemukan kedua jenis narkoba itu.

Tersangka di hadapan petugas mengakui kedua jenis narkotika itu adalah miliknya.

Kini tersangka sudah berada di Mapolres Langkat untuk pemeriksaan lebih lanjut.  

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019