Medan (ANTARA) - Polrestabes Medan, Sumatera Utara menangkap seorang pria berinisial F (32), yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat dua kilogram (kg) dan 36.860 butir pil ekstasi.
"Tersangka F ditangkap pada Rabu (24/7), pukul 18.30 WIB, di sebuah rumah yang berada di Komplek Yasa Mekro Minimalis II, Blok D, Desa Sei Beras Kata, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang,” kata Kepala Polrestabes Medan Kombes Teddy John Sahala Marbun, di Medan, Selasa.
Teddy mengatakan, tersangka F mengaku bahwa dua kilogram sabu-sabu dan 36.860 butir ekstasi didatangkan dari Kepulauan Riau oleh seorang pria berinisial W yang kini masih diburu petugas.
"Tersangka mendapat tugas dari W untuk mengantarkan barang narkoba tersebut kepada konsumen. Sebelum ditangkap, tersangka F menunggu perintah dari W untuk mengantarkan sabu-sabu dan ekstasi tersebut," katanya.
Kepada polisi, lanjut dia, tersangka mengaku menjadi pengedar dan penyedia tempat narkoba sejak tahun 2022 dengan mendapat gaji sebesar Rp25 juta dalam dua minggu.
Polrestabes Medan tangkap pengedar sabu-sabu dan 36 ribu butir ekstasi
Selasa, 30 Juli 2024 17:00 WIB 5793