Langkat (Antaranews Sumut) - Dugaan tindak pidana pemilihan umum yang dilakukan Kepala Desa Tanjung Mulia Kecamatan Hinai, sudah dikirimkan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Hinai ke Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, untuk diproses.
Hal itu disampaikan Devisi Penindakan Pelanggaran Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Hinai Afandi, di Stabat, Kamis.
Berkas yang dikirimkan tersebut merupakan hasil temuan terhadap video deklarasi dukungan salah satu Kepala Desa di Hinai yang sempat viral di media sosial beberapa waktu yang lalu.
"Temuan yang ada itu lalu dilakukan investigasi terhadap beberapa saksi yang mengetahui kejadian tersebut, serta mengumpulkan bukti-bukti terkait deklarasi dukungan itu," sambungnya.
Sudah dimintai keterangan lima orang saksi, dua buah video deklarasi, SK Bupati Langkat terkait pengangkatan Kepala Desa se-Kabupaten Langkat dan berbagai bukti lainnya.
Maka dengan terpenuhinya unsur material dan formil terkait dugaan pelanggaran pemilu itu, maka dilakukan kajian hukum dimana pihaknya mengenakan Pasal 490 Jo 282 UU Pemilu Nomor 7/2017 dan pasal lainnya seperti Pasal 29 huruf (b) dan huruf (j) Jo Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 6/2014 tentang Desa.
Ketua Bawaslu Langkat Husni Laili menyampaikan sudah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan untuk mengkaji hasil temuan yang disampaikan. Berkas sudah lengkap.
Pihaknya juga sudah melakukan undangan kepada pihak kepolisian untuk mengkaji temuan ini.
Juliadi, salah satu komisioner Bawaslu Langkat Divisi Penindakan menyampaikan pihaknya hanya menerima berkas dugaan tindak pidana pemilu saja, sedangkan pasal UU lainnya ditangani pihak Panwaslu Kecamatan Hinai.
Sebelumnya diketahui video dukungan Kepala Desa Tanjung Mulai Kecamatan Hinai berinisial S kepada pasangan calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor 01, Joko Widodo-Makruf Amin, viral di media sosial setelah diunggah akun Facebook atas nama Donny Setha.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
Hal itu disampaikan Devisi Penindakan Pelanggaran Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Hinai Afandi, di Stabat, Kamis.
Berkas yang dikirimkan tersebut merupakan hasil temuan terhadap video deklarasi dukungan salah satu Kepala Desa di Hinai yang sempat viral di media sosial beberapa waktu yang lalu.
"Temuan yang ada itu lalu dilakukan investigasi terhadap beberapa saksi yang mengetahui kejadian tersebut, serta mengumpulkan bukti-bukti terkait deklarasi dukungan itu," sambungnya.
Sudah dimintai keterangan lima orang saksi, dua buah video deklarasi, SK Bupati Langkat terkait pengangkatan Kepala Desa se-Kabupaten Langkat dan berbagai bukti lainnya.
Maka dengan terpenuhinya unsur material dan formil terkait dugaan pelanggaran pemilu itu, maka dilakukan kajian hukum dimana pihaknya mengenakan Pasal 490 Jo 282 UU Pemilu Nomor 7/2017 dan pasal lainnya seperti Pasal 29 huruf (b) dan huruf (j) Jo Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 6/2014 tentang Desa.
Ketua Bawaslu Langkat Husni Laili menyampaikan sudah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan untuk mengkaji hasil temuan yang disampaikan. Berkas sudah lengkap.
Pihaknya juga sudah melakukan undangan kepada pihak kepolisian untuk mengkaji temuan ini.
Juliadi, salah satu komisioner Bawaslu Langkat Divisi Penindakan menyampaikan pihaknya hanya menerima berkas dugaan tindak pidana pemilu saja, sedangkan pasal UU lainnya ditangani pihak Panwaslu Kecamatan Hinai.
Sebelumnya diketahui video dukungan Kepala Desa Tanjung Mulai Kecamatan Hinai berinisial S kepada pasangan calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor 01, Joko Widodo-Makruf Amin, viral di media sosial setelah diunggah akun Facebook atas nama Donny Setha.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019