Langkat (Antaranews Sumut) -Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara tahun 2019 mendatang akan segera mengoperasikan aplikasi e-kinerja, untuk memantau aparatur sipil negara yang bertugas di pemerintahan setempat.
Sekretaris Daerah Langkat Indra Salahudin, di Stabat, Kamis, mengatakan guna upaya peningkatan disiplin, kinerja dan kesejahteraan ASN, Pemkab Langkat menetapkan suatu kebijakan yaitu memberikan tambahan penghasilan pegawai kepada PNS/CPNS di lingkungan Pemkab Langkat.
"Kebijakan penambahan penghasilan pegawai ini ditetapkan dalam peraturan Bupati Langkat Nomor 39 tahun 2017," katanya.
Guna mendukung kelancaran kebijakan ini, dibutuhkan sistem pengelolaan penilaian kinerja berbasisi aplikasi, yang terintegrasi dengan mesin absen elektronik. Dalam hal ini Pemkab Langkat telah melaksanakan kerjasama dengan Direktorat Kinerja Aparatur Sipil Negara BKN dalam adopsi aplikasi e-kinerja BKN, sambungnya.
Pihaknya menyampaikan terima kasih kepada pihak BKN yang telah membantu dan mendapingi prosen implementasi aplikasi e-kinerja, yang terintegrasi dengan mesin absen elektronik, yang rencananya akan diterapkan pada awal tahun 2019.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Musti menerangkan tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan pemahaman kepada pegawai negeri sipil untuk memperbaiki dan mengontrol kinerjanya, dengan penerapan aplikasi e-kinerja diharapkan setiap pegawai negeri sipil mengetahui tugas dan beban kerja yang harus dikerjakan.
"Bimtek ini dilaksanakan selama selama dua hari, dikuti oleh peserta sebanyak 122 orang peserta yang berasal dari OPD di lingkungan Pemkab Langkat, terdiri dari Kasubbag Umum dan Kepegawaian serta staf pelaksana yang menangani pembayaran TPP," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018
Sekretaris Daerah Langkat Indra Salahudin, di Stabat, Kamis, mengatakan guna upaya peningkatan disiplin, kinerja dan kesejahteraan ASN, Pemkab Langkat menetapkan suatu kebijakan yaitu memberikan tambahan penghasilan pegawai kepada PNS/CPNS di lingkungan Pemkab Langkat.
"Kebijakan penambahan penghasilan pegawai ini ditetapkan dalam peraturan Bupati Langkat Nomor 39 tahun 2017," katanya.
Guna mendukung kelancaran kebijakan ini, dibutuhkan sistem pengelolaan penilaian kinerja berbasisi aplikasi, yang terintegrasi dengan mesin absen elektronik. Dalam hal ini Pemkab Langkat telah melaksanakan kerjasama dengan Direktorat Kinerja Aparatur Sipil Negara BKN dalam adopsi aplikasi e-kinerja BKN, sambungnya.
Pihaknya menyampaikan terima kasih kepada pihak BKN yang telah membantu dan mendapingi prosen implementasi aplikasi e-kinerja, yang terintegrasi dengan mesin absen elektronik, yang rencananya akan diterapkan pada awal tahun 2019.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Musti menerangkan tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan pemahaman kepada pegawai negeri sipil untuk memperbaiki dan mengontrol kinerjanya, dengan penerapan aplikasi e-kinerja diharapkan setiap pegawai negeri sipil mengetahui tugas dan beban kerja yang harus dikerjakan.
"Bimtek ini dilaksanakan selama selama dua hari, dikuti oleh peserta sebanyak 122 orang peserta yang berasal dari OPD di lingkungan Pemkab Langkat, terdiri dari Kasubbag Umum dan Kepegawaian serta staf pelaksana yang menangani pembayaran TPP," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018