Gunungsitoli (Antaranews Sumut) - Sampai saat ini belum ada partai politik di Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara peserta pemilu 2019 yang menyerahkan dokumen ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gunungsitoli.
Kordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Gunungsitoli Nur Alia Lase di Gunungsitoli, Kamis, mengatakan, sesuai peraturan Bawaslu pasal 23 ayat 7, seluruh dokumen yang telah disampaikan Parpol kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga wajib diserahkan salinannya kepada Bawaslu.
"Tapi sampai sekarang belum satupun parpol yang menyerahkan dokomen kepada Bawaslu ," katanya.
Ia mengatakan, Bawaslu wajib memiliki salinan dokumen yang disampaikan Parpol ke KPU agar bisa menjalankan pengawasan apalagi pelaksanaan pilpres dan legislatif 2019 hanya tinggal menghitung bulan lagi.
"Kalau kita tidak punya salinan dokumen parpol yang telah diserahkan kepada KPU, apa yang akan kita awasi selama tahapan Pemilu," katanya.
Sebelumnya Ketua Bawaslu Kota Gunungsitoli Endra Amri Polem mengungkapkan jika hingga saat ini belum ada parpol yang mendaftarkan akun sosial untuk kegiatan kampanye kepada Bawaslu.
"Kita sudah menyurati KPU untuk meminta akun sosial parpol yang aktif, tetapi KPU menjawab belum ada parpol yang telah mendaftarkan akun sosialnya," ungkapnya.
Ia juga mengungkapkan parpol yang memiliki akun dan telah mendaftarkanya ke KPU dan Bawaslu akan diawasi langsung oleh Bawaslu sebagai bagian dari pengawasan.
"Akun yang telah terdaftar di KPU dan Bawaslu tidak dikenakan UU ITE apabila melakukan pelanggaran, namun kontenya jangan sampai berisi tentang ujaran kebencian," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018
Kordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Gunungsitoli Nur Alia Lase di Gunungsitoli, Kamis, mengatakan, sesuai peraturan Bawaslu pasal 23 ayat 7, seluruh dokumen yang telah disampaikan Parpol kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga wajib diserahkan salinannya kepada Bawaslu.
"Tapi sampai sekarang belum satupun parpol yang menyerahkan dokomen kepada Bawaslu ," katanya.
Ia mengatakan, Bawaslu wajib memiliki salinan dokumen yang disampaikan Parpol ke KPU agar bisa menjalankan pengawasan apalagi pelaksanaan pilpres dan legislatif 2019 hanya tinggal menghitung bulan lagi.
"Kalau kita tidak punya salinan dokumen parpol yang telah diserahkan kepada KPU, apa yang akan kita awasi selama tahapan Pemilu," katanya.
Sebelumnya Ketua Bawaslu Kota Gunungsitoli Endra Amri Polem mengungkapkan jika hingga saat ini belum ada parpol yang mendaftarkan akun sosial untuk kegiatan kampanye kepada Bawaslu.
"Kita sudah menyurati KPU untuk meminta akun sosial parpol yang aktif, tetapi KPU menjawab belum ada parpol yang telah mendaftarkan akun sosialnya," ungkapnya.
Ia juga mengungkapkan parpol yang memiliki akun dan telah mendaftarkanya ke KPU dan Bawaslu akan diawasi langsung oleh Bawaslu sebagai bagian dari pengawasan.
"Akun yang telah terdaftar di KPU dan Bawaslu tidak dikenakan UU ITE apabila melakukan pelanggaran, namun kontenya jangan sampai berisi tentang ujaran kebencian," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018