Medan (Antaranews Sumut) - Menyikapi simpang siur kepemilikan aset Taman Simalem Resort (TSR) di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, PT Merek Indah Lestari (MIL) selaku pengelola destinasi pariwisata tersebut menyampaikan bahwa mereka merupakan perusahaan modal asing dengan investasi dari Singapura.

Perwakilan PT MIL, Dedi Nelson menyatakan bahwa pemegang saham Taman Simalem Resort saat ini adalah investor Singapura dan tidak ada aset pribadi Tamin Sukardi di sana.

"Tamin adalah founder, bukan pemegang saham di PT Merek Indah Lestari karena perusahaan ini modal asing dengan investasi dari Singapura," katanya kepada wartawan di Medan, Senin (29/10).

Dedi menyatakan perlu menjelaskan hal ini untuk meluruskan opini yang menyebut Tamin Sukardi pemilik aset Taman Simalem Resort. 

Dalam konteks ini, dirinya keberatan jika disebutkan aset Tamin Sukardi berupa Taman Simalem Resort akan disita terkait proses hukum yang dijalaninya saat ini.

"Taman Simalem Resort itu bukan aset Tamin Sukardi, kepemilikannya dikuasai investor Singapura," tandas Dedi Nelson.  

Pekan lalu, sebuah media lokal di Medan melansir pemberitaan berjudul "Aset Milik Konglomerat Tamin Sukardi Taman Simalem Resort Terancam Disita Negara".

Dedi Nelson menyatakan keberatan dengan opini yang dibangun dengan pemberitaan tersebut.

Ia menerangkan bahwa putusan Pengadilan Negeri Medan ada menyebutkan tanah di desa Si Kodon-Kodon merupakan sebagian kawasan hutan yang dilestarikan oleh PT MIL. Akan tetapi, surat-surat tersebut bukan milik pribadi Tamin.

Dedi menyatakan Indonesia secara umum dan Sumatera Utara khususnya memerlukan imej positif penegakan hukum yang mencerminkan keadilan. Ini juga erat kaitannya dengan kepercayaan para investor asing.

Dedi yang merupakan hotelier senior menerangkan bahwa selama ini mereka membangun Taman Simalem Resort dengan maksud yang tulus untuk membantu pemerintah mengembangkan pariwisata Danau Toba khususnya dan Indonesia secara umumnya. 

"Selama ini Taman Simalem Resort menjadi berkah bagi masyarakat sekitar, menyerap tenaga kerja daerah dan memperhatikan kearifan lokal," katanya.

Penasihat hukum Tamin Sukardi, Fachruddin Rifai dalam keterangan persnya mengatakan bahwa mereka sudah mengajukan keberatan atas adanya penyebutan aset yang tidak terkait langsung dengan klien mereka yang merupakan salah satu di antara banyak aspek yang tidak wajar dalam proses hukum kliennya.

Fachruddin menghimbau agar seluruh pihak menghormati proses hukum dan persidangan yang tengah berjalan yakni dengan tidak menyebutkan opini tendensius yang dapat mempengaruhi persidangan dan menyesatkan masyarakat.

Ia meminta masyarakat seyogyanya diberikan gambaran yang benar agar dapat memahami. 

"Masyarakat seyogyanya diberikan gambaran yang benar agar dapat memahami persoalan secara utuh karena peradilan adalah sarana untuk menemukan keadilan, bukan untuk memaksakan maksud dan kehendak," sebut Fachruddin.

Pewarta: -

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018