Langkat, (AntaraNews Sumut) - Sepasang suami istri penjaga tambak kepiting di Desa Perlis Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, diringkus petugas Satuan Narkoba Kepolisian Resor Langkat, karena kedapatan mempergunakan narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan itu dilakukan Iptu Rudy Saputra, setelah menerima informasi dari warga ada sepasang suami istri yang diduga sering mempergunakan narkotika jenis sabu-sabu di lokasi tambak kepiting.
Tersangka yang diringkus itu berinitial DI (42) warga Dusun IV Desa Blang Cut Kecamatan Matang Klumpang Kabupaten Bireun Aceh dan SRD (31) warga Dusun IV Desa Sei Tualang Kecamatan Brandan Barat, Langkat.
Dari penangkapan itu ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu satu bungkus plastik klip kecil seberat 0,30 gram, satu bungkus plastik klip sedang seberat 0,10 gram, kaca pirek, pipet plastik, empat bungkus plastik klip kosong, katanya.
Rudy menjelaskan penangkapan ini bermula dari informasi yang disampaikan warga kepada petugas Satuan Narkoba Polres Langkat, lalu melakukan pengintaian, tepat pukul 20.30 Wib, lokasi pondok mereka langsung digerebek.
"Saat dilakukan penggeledahan badan dan pemeriksaan di lokasi maka ditemukanlah berbagai barang bukti tersebut," ujarnya.
Keduanya mengakui barang haram itu, milik mereka untuk dipergunakan. Guna proses selanjutnya para tersangka ini dibawa ke Mapolres Langkat untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut.
Para tersangka ini dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018
Penangkapan itu dilakukan Iptu Rudy Saputra, setelah menerima informasi dari warga ada sepasang suami istri yang diduga sering mempergunakan narkotika jenis sabu-sabu di lokasi tambak kepiting.
Tersangka yang diringkus itu berinitial DI (42) warga Dusun IV Desa Blang Cut Kecamatan Matang Klumpang Kabupaten Bireun Aceh dan SRD (31) warga Dusun IV Desa Sei Tualang Kecamatan Brandan Barat, Langkat.
Dari penangkapan itu ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu satu bungkus plastik klip kecil seberat 0,30 gram, satu bungkus plastik klip sedang seberat 0,10 gram, kaca pirek, pipet plastik, empat bungkus plastik klip kosong, katanya.
Rudy menjelaskan penangkapan ini bermula dari informasi yang disampaikan warga kepada petugas Satuan Narkoba Polres Langkat, lalu melakukan pengintaian, tepat pukul 20.30 Wib, lokasi pondok mereka langsung digerebek.
"Saat dilakukan penggeledahan badan dan pemeriksaan di lokasi maka ditemukanlah berbagai barang bukti tersebut," ujarnya.
Keduanya mengakui barang haram itu, milik mereka untuk dipergunakan. Guna proses selanjutnya para tersangka ini dibawa ke Mapolres Langkat untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut.
Para tersangka ini dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018