Medan (Antaranews Sumut) - Pengadilan Tinggi Medan menolak banding yang diajukan terdakwa Meiliana, dan menguatkan hukuman kasus penodaan Agama di Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara.
     
Humas Pengadilan Tinggi (PT) Medan Adi Sutrisno, Kamis, mengatakan Majelis Hakim diketuai Daliun Sailan, dan dua anggota Ahmad Adrianda Patria, serta Prasetyo Ibnu Asmara tetap menghukum Meiliana 1 tahun 6 bulan penjara.
    
Hukuman tersebut, menurut dia, sama dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan.
    
"Majelis hakim tingkat banding sependapat dengan apa yang telah diputuskan oleh Majelis Hakim tingkat pertama," ujar Sutrisno.
     
Ia menyebutkan, Majelis Hakim PT Medan sependapat dengan pertimbangan-pertimbangan hukum yang digunakan Majelis Hakim PN Medan dan juga amar putusan.
    
"Jadi, intinya adalah majelis hakim menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama, yakni PN Medan," ucap dia.
     
Sutrisno mengatakan, terdakwa dinyatakan bersalah melakukan penodaan agama, kemudian Meiliana dipidana 1,5 tahun (1 tahun 6 bulan penjara).
     
Penasihat Hukum Meiliana, Josua Rumahorbo mengatakan pihaknya saat ini masih harus perlu berkoordinasi dengan Meiliana untuk memutuskan menempuh upaya kasasi atau tidak.
     
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Medan diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo menyatakan, terdakwa Meiliana telah melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam dengan Pasal 156A KUH Pidana.
     
Meiliana dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.Meiliana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan.
     
Melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatua agama yang dianut di Indonesia.
     
Kasus perkara Meiliana diajukan ke Pengadilan, menyusul kerusuhan SARA di Kota Tanjung Balai dua tahun lalu.
    
Meiliana didakwa telah melakukan penodaan agama, sehingga memicu kejadian tersebut.
   

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018