Medan (Antaranews Sumut) - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara meminta pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap kapal laik layar pascapenyerangan KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara Abyadi Siregar di Medan, Selasa, mengatakan, pihak ya merasa sangat prihatin atas tenggelamnya KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba pada Senin (18/6) sore.
Sebagai lembaga negara yang memandu pengawas penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman meminta pemangku kepentingan di bidang transportasi melakukan pengawasan ketat terhadap kelaikan kapal laik di kawasan Danau Toba.
Peristiwa yang menyebabkan penumpang berjumlah seratusan orang itu harus dapat menjadi momentum bagi pemangku kepentingan di bidang transportasi untuk mengawasi kapal-kapal yang berlayar di Danau Toba.
"Ini harus menjadi perhatian serius bagi Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara Dinas dan kabupaten/kota di sekitar Danau Toba," katanya.
Menurut Abyadi, salah satu faktor utama penyebab tenggelamnya KM Sinar Bangun tersebut adalah melimoahnya jumlah penumpang dan tidak adanya standar keamanan kapal.
Ia mencontohkan tidak tersedianya pelampung dengan jumlah yang memadai sehingga tidak menjamin keselamatan penumpang jika terjadi peristiwa yang tidak diinginkan.
Kondisi itu dapat diketahui dari video yang beredar berisi rekaman penyelamatan penumpang di perairan yang tidak memakai pelampung.
"Itu berarti kapal tidak punya standar keselamatan. Tidak ada pelampung. Dan informasi yang kita dapat juga bahwa kapal ini melebihi kapasitas penumpang. Dulu juga pernah kejadian seperti ini karena over kapasitas," ujar tegas Abyadi.
Ombudsman menilai standar dan jaminan keselamatan penumpang tersebut harus benar-benar menjadi perhatian serius sehingga dapat meminimalisir risiko kecelakaan dan menekan angka korban jiwa.
Standar keselamatan penumpang tersebut telah diatur dalam Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 73 tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau.
Dalam regulasi tersebut, telah ada aturan mengenai kelaikan dam syarat-syarat kelaikan kapal yang akan berlayar, ketentuan kapasitas penumpang, dan ketentuan mengenai standar keselamatan.
"Kalau memang cuaca buruk dan terjadi kecelakaan, paling tidak dengan memenuhi standar-standar itu, kita bisa meminimalisir jumlah korban," katanya.
Baca juga: Keluarga korban kapal tenggelam pasrah
Pihaknya mempertanyakan pengawasan kapal-kapal di kawasan Danau Toba karena sering mendapatkan informasi jika Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara yang ada di kawasan tersebut sering tidak ada petugasnya.
Pihaknya sudah menghubungi pimpinan Dinas Perhubungan Sumatera Utara untuk mengingatkan agar peristiwa tersebut menjadi momentum untuk melakukan perbaikan.
Sebelumnya, kapal KM Sinar Bangun yang mengangkut puluhan penumpang dilaporkan tenggelam di perairan Danau Toba, antara Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir dengan Desa Tigaras, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Senin, sekitar pukul 17.30 WIB.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara Abyadi Siregar di Medan, Selasa, mengatakan, pihak ya merasa sangat prihatin atas tenggelamnya KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba pada Senin (18/6) sore.
Sebagai lembaga negara yang memandu pengawas penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman meminta pemangku kepentingan di bidang transportasi melakukan pengawasan ketat terhadap kelaikan kapal laik di kawasan Danau Toba.
Peristiwa yang menyebabkan penumpang berjumlah seratusan orang itu harus dapat menjadi momentum bagi pemangku kepentingan di bidang transportasi untuk mengawasi kapal-kapal yang berlayar di Danau Toba.
"Ini harus menjadi perhatian serius bagi Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara Dinas dan kabupaten/kota di sekitar Danau Toba," katanya.
Menurut Abyadi, salah satu faktor utama penyebab tenggelamnya KM Sinar Bangun tersebut adalah melimoahnya jumlah penumpang dan tidak adanya standar keamanan kapal.
Ia mencontohkan tidak tersedianya pelampung dengan jumlah yang memadai sehingga tidak menjamin keselamatan penumpang jika terjadi peristiwa yang tidak diinginkan.
Kondisi itu dapat diketahui dari video yang beredar berisi rekaman penyelamatan penumpang di perairan yang tidak memakai pelampung.
"Itu berarti kapal tidak punya standar keselamatan. Tidak ada pelampung. Dan informasi yang kita dapat juga bahwa kapal ini melebihi kapasitas penumpang. Dulu juga pernah kejadian seperti ini karena over kapasitas," ujar tegas Abyadi.
Ombudsman menilai standar dan jaminan keselamatan penumpang tersebut harus benar-benar menjadi perhatian serius sehingga dapat meminimalisir risiko kecelakaan dan menekan angka korban jiwa.
Standar keselamatan penumpang tersebut telah diatur dalam Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 73 tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau.
Dalam regulasi tersebut, telah ada aturan mengenai kelaikan dam syarat-syarat kelaikan kapal yang akan berlayar, ketentuan kapasitas penumpang, dan ketentuan mengenai standar keselamatan.
"Kalau memang cuaca buruk dan terjadi kecelakaan, paling tidak dengan memenuhi standar-standar itu, kita bisa meminimalisir jumlah korban," katanya.
Baca juga: Keluarga korban kapal tenggelam pasrah
Pihaknya mempertanyakan pengawasan kapal-kapal di kawasan Danau Toba karena sering mendapatkan informasi jika Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara yang ada di kawasan tersebut sering tidak ada petugasnya.
Pihaknya sudah menghubungi pimpinan Dinas Perhubungan Sumatera Utara untuk mengingatkan agar peristiwa tersebut menjadi momentum untuk melakukan perbaikan.
Sebelumnya, kapal KM Sinar Bangun yang mengangkut puluhan penumpang dilaporkan tenggelam di perairan Danau Toba, antara Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir dengan Desa Tigaras, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Senin, sekitar pukul 17.30 WIB.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018