Sibolga, (Antaranews Sumut)-Walikota Sibolga, Syarfi Hutauruk melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegakan Hukum (APH), Selasa, (15/5) di Medan, Sumatera Utara, yang disaksikan oleh Gubernur Sumatera Utara, Tegku Erry Nuradi dan Kapoldasu, Irjen Pol. Water Paw dan pejabat lainnya.
Menurut Walikota, penandatanganan MoU itu terkait pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan yang di lakukan oleh Walikota, Kajari dan Kapolres Sibolga.
“Sebelumnya kita juga sudah melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kemendagri dan Kejaksaan RI serta Kepolisian, tertanggal 28 Februari yang lalu. Dan dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Gubernur dan Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian Daerah di seluruh Indonesia pada tanggal 7 Mei 2018 di Jakarta,”kata Syarfi kepada ANTARA, Selasa malam melalui ponselnya.
Baca juga: Sibolga daerah lintas perlu waspada
Sementara itu perjanjian kerjasama tersebut bertujuan untuk memberikan pedoman batasan mekanisme tindak lanjut laporan/pengaduan yang berindikasi administrasi dan pidana, memberikan perlindungan terhadap diskresi pejabat, sepanjang terpenuhi tujuan dan syarat-syarat digunakannya diskresi sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik menurut UU No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Mengedepankan hukum administrasi dalam penyelesaian kerugian negara/daerah sehingga penanganan pidana merupakan ultimum remedium atau upaya akhir dalam penanganan suatu permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kerjasama ini tidak ditujukan untuk melindungi tindakan kejahatan ataupun membatasi APH dalam penegakan hukum
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018
Menurut Walikota, penandatanganan MoU itu terkait pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan yang di lakukan oleh Walikota, Kajari dan Kapolres Sibolga.
“Sebelumnya kita juga sudah melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kemendagri dan Kejaksaan RI serta Kepolisian, tertanggal 28 Februari yang lalu. Dan dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Gubernur dan Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian Daerah di seluruh Indonesia pada tanggal 7 Mei 2018 di Jakarta,”kata Syarfi kepada ANTARA, Selasa malam melalui ponselnya.
Baca juga: Sibolga daerah lintas perlu waspada
Sementara itu perjanjian kerjasama tersebut bertujuan untuk memberikan pedoman batasan mekanisme tindak lanjut laporan/pengaduan yang berindikasi administrasi dan pidana, memberikan perlindungan terhadap diskresi pejabat, sepanjang terpenuhi tujuan dan syarat-syarat digunakannya diskresi sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik menurut UU No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Mengedepankan hukum administrasi dalam penyelesaian kerugian negara/daerah sehingga penanganan pidana merupakan ultimum remedium atau upaya akhir dalam penanganan suatu permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kerjasama ini tidak ditujukan untuk melindungi tindakan kejahatan ataupun membatasi APH dalam penegakan hukum
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018