Aekkanopan (Antaranews Sumut) - Tersangka pelaku cabul terhadap anak di bawah umur diamankan pihak kepolisian, Rabu. Pelaku bernama S  yang dikenal sebagai dukun di daerahnya dibawa dari rumah Lurah Guntingsaga Kecamatan Kualuhselatan Suwedi SSos.

Kasus itu terungkap setelah orang tua MS dan NA melaporkan peristiwa masalah yang dialaminya ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia KPAI) Labura beberapa hari sebelumnya. Laporan itu langsung ditindaklanjuti KPAI dengan mengumpulkan informasi atas kasus tersebut.

Selanjutnya pada Rabu pagi, Ketua KPAI Labura Ahmad Ardiansyah Harahap SH, Wakil Ketua Drs H Khairuddin Marpaung, Murnila SH dan SN Sitompul serta dua pejabat Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) mendatangi rumah korban.

Selanjutnya KPAI berkordinasi dengan Lurah Guntingsaga Suwedi, Sekretaris Kelurahan Syafriyansyah Tambunan SP dan Kepling Suparno terkait kasus itu. Akhirnya disepakati 'mengundang' tersangka ke rumah lurah untul dimintai penjelasan.

Pada bagian lain Sekretaris Lurah menghubungi Babinkamtibmas Aiptu Rahmadi dan Babinsa Kopda Irwandi untuk membahas masalah itu. Guna menghindari hal yang tidak diinginkan, akhirnya disepakati tersangka diamankan terlebih dahulu ke Polsek Kualuhhulu.

Baca juga: Korban upaya perkosaan masih trauma

Tersangka yang berusia 54 tahun itu sendiri pada pertemuan di rumah lurah mengakui perbuatannya. Menurutnya ia memang ada "mencolek" alat kelamin dua gadis cilik yang masih duduk di kelas I dan II SD itu. Kejadian itu menurutnya pada pertemgahan Pebruari ini.

Hal itu dilakukan pria yang sehari-hari dikenal sebagai dukun tersebut saat dirinya dan korbannya sama-sama mengangon (menggembalakan) lembu di perkebunan yang mengelilingi lingkungan tersebut. Menurutnya perlakuannya dalam rangka 'mengasah' ilmu kebatinan yang dilakoninya.

Pewarta: Sukardi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018