Simalungun, (Antara) - Satuan Narkoba Polres Simalungun, Sumatera Utara, memusnahkan 115,1 gram sabu dan 747,49 gram ganja, Kamis, di lapangan Asrama Polisi di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara. 

Barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar dalam sebuah wadah tong dan sabu direbus, disaksikan pihak kejaksaan, pengacara, aparat desa, ulama dan tokoh masyarakat.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Marnaek S Ritonga mengatakan, barang bukti hasil tangkapan dari Polsek Perdagangan, Polsek Bangun, Polsek Bosar Maligas, dan Satuan Narkoba Polres Simalungun. 

Sedangkan tersangkanya tiga, Jhonni Frikki Pasaribu alias Kiki dan Erik Setiawan alias Iwan (dihadirkan), sedangkan satu tersangka lainnya tercatat sebagai DPO.

Baca juga: Polres Simalungun tembak mati perampok

Ditegaskan, barang bukti ratusan sabu dan ganja itu telah memiliki keputusan tetap (inkrah) dari pengadilan negeri.

Pemusnahan dirangkai dengan penandatanganan berita acara pihak kepolisian, kejaksaan.

Baca juga: Satlantas Polres Simalungun Luncurkan Gojek BPKB

Masyarakat menyampaikan apresiasi dengan komitmen Polres Simalungun dibawah kepemimpinan AKBP ML Panjaitan yang gencar memberantas narkoba. 

"Hampir setiap hari ada tangkapan di berbagai kecamatan, ini patut didukung," kata Hamdan (47), warga Kecamatan Siantar. 

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018