Kotapinang (Antaranews Sumut) - DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan akhirnya menyetujui Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara atau KUA-PPAS untuk Rancangan APBD TA 2018 setelah melalui tahapan pembahasan.

"KUA-PPAS sudah disetujui pada rapat yang dilaksanakan, Kamis kemarin," kata Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Jabaluddin Dasopang ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa di Kotapinang.

Setelah kesepakatan pengesahan itu terlaksana, setiap OPD harus menyusun Rencana Kerja Anggaran dan mempersiapkan nota pengantar untuk Rancangan APBD 2018.

Selanjutnya akan dibahas sesuai dengan mekanisme pembahasan yang berlaku sampai pada akhirnya nanti dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang APBD 2018.

Dia berharap, pemerintah daerah secepatnya menyampaikan nota pengantar tersebut, sehingga segera dapat disusun jadwal sidang paripurna dewan.

"Kemarin Pemkab meminta waktu tiga hari. Kemungkinan sudah rampung, sehingga nota pengantar dapat segera disampaikan agar dapat disusun jadwal malui rapat Badan Musyawarah DPRD," kata Jabaluddin.

Menanggapi hal itu, Kabag Humas dan Protokol Setdakab Labusel, M. Irsan mengatakan, saat ini masing-masing OPD masih menyusun RKA dan melakukan penyesuaian dengan berbagai koreksi yang disampaikan DPRD pada KUA-PPAS.

Menurutnya, Pemkab berupaya untuk secepat mungkin menyampaikan nota pengantar Rancangan APBD 2018 kepada DPRD.

Jika mengacu kepada UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, APBD semestinya disahkan selambatnya satu bulan sebelum tahun anggaran berjalan berakhir.

Sementara hingga kini memasuki triwulan pertama tahun 2018, Rancangan APBD bahkan belum dibahas.



Pewarta: Kurnia Hamdani

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018