Tapanuli Utara (ANTARA) - Kematian Anggiat Tobing, pemilik warung tuak di kawasan Aek Ristop, Kelurahan Hutatoruan VII, Kecamatan Tarutung, menyisakan duka sekaligus sejumlah pertanyaan yang kini menjadi sorotan keluarga korban.

Korban yang mengalami luka tusuk dalam insiden berdarah pada Jumat malam, 29 Mei 2026, akhirnya meninggal dunia pada 4 Juni 2026 setelah menjalani perawatan intensif. 

Peristiwa tersebut kini ditangani Polres Tapanuli Utara, sementara keluarga mendesak agar seluruh pihak yang terlibat diperiksa secara menyeluruh.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi di lokasi, malam itu warung tuak milik korban masih beroperasi dengan aktivitas bernyanyi dan pemutaran musik. 

Salah seorang saksi, Dedy Saut Martulus Pasaribu, mengaku melihat seorang pria yang kemudian diketahui sebagai pelaku beberapa kali mondar-mandir di sekitar lokasi.

Tak lama kemudian, musik yang sedang diputar mendadak berhenti setelah dimatikan oleh salah seorang pengunjung. 

Menurut saksi, penghentian musik tersebut dilakukan karena adanya keberatan dari warga sekitar yang merasa terganggu.

Namun situasi berubah menjadi tegang ketika korban mempertanyakan alasan musik dimatikan. Beberapa saat kemudian terdengar teriakan minta tolong yang membuat para pengunjung bergegas menuju sumber suara.

Saat tiba di lokasi, saksi mengaku melihat korban dan pelaku sudah terlibat perkelahian. Ketika berupaya melerai, saksi menyadari tubuh korban mengeluarkan darah cukup banyak.

"Saya sempat merasakan ada cairan mengenai tangan saya. Setelah diperiksa ternyata darah," ujar saksi Dedy Saut di Tarutung, Rabu (10/6).

Salah satu bagian yang kini menjadi perhatian keluarga korban adalah keterangan saksi mengenai keterlibatan anggota keluarga pelaku saat keributan berlangsung.

Menurut pengakuan saksi, setelah korban mempertanyakan apakah dirinya telah ditikam, terjadi kembali adu fisik antara korban dan pelaku. 

Dalam situasi tersebut, istri dan anak pelaku disebut keluar dari rumah dan ikut melakukan pemukulan menggunakan sapu.

Keterangan ini menjadi salah satu aspek yang dinilai penting untuk didalami penyidik guna memastikan apakah terdapat peran pihak lain dalam rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban mengalami luka berat sebelum akhirnya meninggal dunia.

Hingga berita ini ditulis, kepolisian belum memberikan keterangan rinci mengenai status hukum pihak-pihak lain yang disebut dalam kesaksian tersebut.

Polres Tapanuli Utara melalui Kasi Humas Walpon Baringbing menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari persoalan kebisingan musik di warung tuak milik korban.

Menurut hasil penyidikan sementara, pelaku ES (54) merasa terganggu oleh suara musik dan aktivitas bernyanyi yang berlangsung hingga malam hari. Karena rumah pelaku berdekatan dengan warung korban, pelaku mendatangi lokasi untuk meminta agar volume musik dikecilkan.

Situasi kemudian berkembang menjadi cekcok setelah korban mengetahui keberatan tersebut. Korban diduga mendatangi rumah pelaku untuk mempertanyakan persoalan itu.

Polisi menyebut saat kejadian pelaku sedang mengiris bawang menggunakan pisau dapur. Ketika terjadi pertengkaran dan kontak fisik, pelaku menusukkan pisau yang berada di tangannya ke bagian dada korban sebanyak empat kali.

Korban sempat mendapatkan perawatan di RSUD Tarutung sebelum dirujuk ke Medan. Namun beberapa hari kemudian korban meninggal dunia akibat luka yang dideritanya.

Meninggalnya korban mengubah status perkara dari penganiayaan menjadi kasus yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Keluarga korban berharap penyidikan dilakukan secara transparan dan menyeluruh.

Selain motif utama yang dipicu persoalan kebisingan, keluarga juga meminta aparat menelusuri secara rinci kronologi perkelahian, keberadaan senjata tajam sebelum kejadian, serta dugaan keterlibatan pihak lain yang muncul dalam kesaksian saksi mata.

Sejumlah warga yang ditemui mengaku prihatin karena konflik antar tetangga yang semula dipicu persoalan sepele justru berakhir tragis. 

Mereka berharap proses hukum dapat mengungkap seluruh fakta secara objektif sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Sementara itu, tersangka ES saat ini telah diamankan dan ditahan oleh Polres Tapanuli Utara. Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.



Pewarta: Rinto Aritonang
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026