Madina (ANTARA) - Perdebatan mengenai penanganan tambang emas ilegal di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, mengemuka dalam sebuah diskusi publik yang digelar pada Selasa (10/6).
Forum yang diselenggarakan oleh For Madina yang beranggotakan berbagai kalangan lintas disiplin ilmu ini dihadiri mahasiswa, pekerja tambang, hingga peneliti. Diskusi berlangsung dinamis dengan menghadirkan pandangan yang saling bertolak belakang terkait solusi terbaik bagi persoalan penambangan emas tanpa izin (PETI) di daerah tersebut.
Sebagian peserta mendorong pendekatan legalisasi melalui izin tambang rakyat. Zulfan Siregar, pekerja tambang dari Huta Bargot, menyambut baik langkah Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal yang mengajukan izin ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Kalau ada izin, kita jadi tahu siapa saja yang terlibat. Tidak lagi bersembunyi,” ujarnya.
Menurut Zulfan, legalisasi akan membuka ruang pengawasan yang lebih ketat, termasuk terhadap penggunaan merkuri dalam proses pengolahan emas. Ia juga menekankan pentingnya pelatihan teknis bagi penambang agar praktik yang dilakukan lebih aman dan ramah lingkungan.
“Kalau ditangani dengan benar, kerusakan bisa diminimalkan dan masyarakat tetap mendapat penghasilan,” katanya.
Pandangan serupa disampaikan perwakilan mahasiswa, Evan Heriansyah. Ia menilai regulasi harus disertai kewajiban restorasi lingkungan bagi pemegang izin.
“Setiap pihak yang mendapat izin wajib mengembalikan fungsi ekologis lahan. Penggunaan merkuri juga harus diawasi ketat karena selama ini menjadi sumber pencemaran,” ujarnya.
Namun, usulan legalisasi tersebut mendapat penolakan dari sejumlah pihak. Periset Hutan For Madina, Agam Sutiro, menilai aktivitas tambang ilegal telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius.
Berdasarkan data For Madina periode 2022 - 2024, luas hutan yang rusak akibat penambangan emas tanpa izin (PETI) mencapai 79 hektar dan tersebar di enam kecamatan. Kerusakan tersebut terus bertambah pada periode 2025 - 2026, termasuk di wilayah perbatasan Mandailing Natal dan Tapanuli Selatan.
Pada periode 2022 - 2024, kerusakan hutan tercatat di Kecamatan Kotanopan seluas 20 hektar, Batang Gadis 17 hektar, Batang Natal 12 hektar, Huta Bargot 11 hektar, Muara Sipongi 10 hektar, serta Ulupungkut 9 hektar.
Sementara itu, temuan terbaru periode 2025–2026 menunjukkan tambahan kerusakan di sejumlah wilayah, yakni perbatasan Madina - Tapanuli Selatan seluas 10,21 hektar, Batang Natal 13,71 hektar, Batang Gadis 28 hektar, serta Lingga Bayu 6 hektar.
“Habitat satwa liar seperti harimau Sumatera, beruang madu, beruk, dan tapir semakin menyusut. Ini memicu konflik dengan manusia,” jelas Agam.
Data konflik satwa menunjukkan peningkatan, termasuk kemunculan harimau di permukiman warga di Kecamatan Ulu Pungkut dan Kotanopan sepanjang 2023 - 2024.
Selain deforestasi, pencemaran merkuri juga menjadi sorotan serius. Penelitian Syarifah Ainun menemukan hampir seluruh sungai di Madina telah tercemar merkuri akibat aktivitas PETI.
Di Sungai Batang Gadis, kadar merkuri tercatat mencapai 1,22 mg/L—48 kali lipat di atas ambang batas pemerintah sebesar 0,025 mg/L. Pola pencemaran serupa ditemukan di sejumlah sungai lain di Madina.
“Limbah langsung dibuang ke lingkungan. Ini merusak ekosistem dan berbahaya bagi manusia,” ujar Ainun.
Merkuri diketahui sebagai salah satu zat paling berbahaya yang dapat menyebabkan gangguan saraf, kerusakan organ, hingga kematian. Data For Madina juga mencatat kasus bayi lahir cacat yang diduga berkaitan dengan paparan merkuri di wilayah tambang.
Di sisi lain, penegakan hukum terhadap PETI terus dilakukan. Operasi Brimob Polda Sumatera Utara pada Maret 2026 mengamankan 17 pekerja dan 12 alat berat dari sejumlah lokasi tambang ilegal.
Sementara itu, analisis PPATK pada Februari 2026 mengungkap dugaan aliran dana mencurigakan dari aktivitas tambang ilegal dengan nilai transaksi mencapai Rp185 triliun.
Agam menegaskan, penindakan tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan, tetapi harus menyasar pemodal dan aktor utama di balik jaringan tambang ilegal.
“Mereka harus bertanggung jawab, termasuk membiayai pemulihan lingkungan,” tegasnya.
Ia juga mendorong pemerintah menyediakan alternatif mata pencaharian bagi masyarakat, seperti sektor pertanian dan perkebunan.
Menanggapi hal itu, Zulfan mengaku terbuka untuk beralih profesi jika tersedia pilihan yang layak.
“Kalau ada alternatif, saya siap. Menambang itu berbahaya, nyawa bisa jadi taruhan,” ujarnya.
Diskusi ini mencerminkan dilema besar yang dihadapi Madina: antara legalisasi tambang rakyat sebagai solusi pragmatis, atau penutupan total demi menjaga keberlanjutan lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Pewarta: HolikEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.