Medan, 7/4 (Antarasumut) - Kepolisian Daerah Sumatera Utara menerangkan penangkapan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Sumut ESS berkaitan dengan pungutan liar terhadap pengurusan izin dokumen eksplorasi.
Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan di Medan, Kamis malam, mengatakan, penangkapan yang dilalukan pada Kamis siang sekira pukul 14.00 WIB itu berawal dari informasi pungutan di luar ketentuan di Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Sumut.
Pungli itu dilakukan karena adanya pengurusan persetujuan dokumen eksplorasi, studi kelayakan, dan rencana kerja anggaran biaya (RKAB) yang dilakukan Kadistambem Sumut ESS.
Izin itu diurus dua orang warga bernama Suherwin (42) dan Dora Simanjuntak (37) yang memdatangi kantor Distamben Sumut di Jalan Setia Budi Medan.
Pada pukul 12.30 WIB, Suh dan DS memasuki ruang.kerja Kadistamben Sumut ESS untuk membayar biaya persetujuan dokumen itu dan menyerahkan dana yang langsung diterima ESS.
Ketika ke luar dari ruangan ESS, tim Saber Pungli Polda Sumut mengamankan kedua warga tersebut dan mempertanyakan kehadirannya di ruangan ESS.
Keduanya menerangkan baru menyerahkan uang dana pengurusan persetujuan dokumen eksplorasi, studi kelayakan, dan RKAB kepada ESS.
Setelah itu, petugas memasuki dan melalukan penggeledahan di ruang kerja ESS dan menemukan satu buah tas berwarna hitam di ruang kerjanya yang berisikan uang yang diserahkan Suh dan DS.
Saat dilalukan pemeriksaan terhadap tas hitam yg ditemukan di ruang kerja ESS, ditemukan empat amplop yang masing-masing berisi Rp14,9 juta, Rp10 juta, Rp10 juta, dan Rp5 juta dengan jumlah keseluruhan sebanyak Rp39,9 juta.
Penggeledahan di ruang kerja Kadistamben Sumut itu disaksikan dua staf instansi tersebut yang bernama Atriawati dan Suryani Tambunan.
Setelah menemukan barang bukti tersebut, Kadistamben Sumut, dua warga yang menyerahkan uang, dan empat saksi dibawa ke Mapolda Sumut.
Selain uang, Polda Sumut juga mengamankan barang bukti lain surat rekomendasi teknis, surat jaminan reklamasi, dan peta wilayah izin usaha pertambangan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017
Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan di Medan, Kamis malam, mengatakan, penangkapan yang dilalukan pada Kamis siang sekira pukul 14.00 WIB itu berawal dari informasi pungutan di luar ketentuan di Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Sumut.
Pungli itu dilakukan karena adanya pengurusan persetujuan dokumen eksplorasi, studi kelayakan, dan rencana kerja anggaran biaya (RKAB) yang dilakukan Kadistambem Sumut ESS.
Izin itu diurus dua orang warga bernama Suherwin (42) dan Dora Simanjuntak (37) yang memdatangi kantor Distamben Sumut di Jalan Setia Budi Medan.
Pada pukul 12.30 WIB, Suh dan DS memasuki ruang.kerja Kadistamben Sumut ESS untuk membayar biaya persetujuan dokumen itu dan menyerahkan dana yang langsung diterima ESS.
Ketika ke luar dari ruangan ESS, tim Saber Pungli Polda Sumut mengamankan kedua warga tersebut dan mempertanyakan kehadirannya di ruangan ESS.
Keduanya menerangkan baru menyerahkan uang dana pengurusan persetujuan dokumen eksplorasi, studi kelayakan, dan RKAB kepada ESS.
Setelah itu, petugas memasuki dan melalukan penggeledahan di ruang kerja ESS dan menemukan satu buah tas berwarna hitam di ruang kerjanya yang berisikan uang yang diserahkan Suh dan DS.
Saat dilalukan pemeriksaan terhadap tas hitam yg ditemukan di ruang kerja ESS, ditemukan empat amplop yang masing-masing berisi Rp14,9 juta, Rp10 juta, Rp10 juta, dan Rp5 juta dengan jumlah keseluruhan sebanyak Rp39,9 juta.
Penggeledahan di ruang kerja Kadistamben Sumut itu disaksikan dua staf instansi tersebut yang bernama Atriawati dan Suryani Tambunan.
Setelah menemukan barang bukti tersebut, Kadistamben Sumut, dua warga yang menyerahkan uang, dan empat saksi dibawa ke Mapolda Sumut.
Selain uang, Polda Sumut juga mengamankan barang bukti lain surat rekomendasi teknis, surat jaminan reklamasi, dan peta wilayah izin usaha pertambangan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017