Simalungun, 12/1 (Antara) - Pemerintah Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara memaksimalkan perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari penarikan pajak restoran dan hotel pada tahun anggaran 2017.

Menurut Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Pemkab Simalungun, Mixnon Andreas Simamora, Kamis, selama ini PAD dari pajak restoran dan hotel belum dikelola secara optimal, sehingga realisasinya masih minim.


"Potensi pajak restoran dan hotel cukup besar untuk menjadi satu sumber PAD," sebut Mixnon.


Mixnon menjelaskan, dari target Rp 150 juta pada tahun 2016, realisasi mencapai Rp 600 juta lebih.

"Tahun ini target menjadi Rp 3 miliar, dan saya optimis dapat tercapai dengan mengoptimalkan PAD dari sektor restoran dan hotel," ujarnya.

Mixnon mengtaakan, Dinas PPKAD memprogramkan pertemuan dengan para pengusaha hotel dan restoran untuk menyatukan komitmen jujur dalam pendapatannya, sehingga pajak yang dibayarkan benar-benar sesuai dengan pendapatan yang diperoleh.


Dia menyebutkan, untuk kawasan kota wisata Parapat, Danau Toba terdapat kira-kira 150 restoran dan hotel, dan Kecamatan Bandar, Siantar, Tanah Jawa, Tapian Dolok dan Dolok Batu Nanggar masih banyak rumah makan atau restoran yang belum membayar pajak.



"Kita harapkan tahun ini semua pengusaha membayarkan pajak restoran dan hotel yang mereka miliki," kata Mixnon.



Anggota DPRD Simalungun, Dadang Pramono mendukung upaya Kepala Dinas PPKAD, Mixnon Andreas Simamora mengoptimalkan pengelolaan pajak restoran dan hotel untuk meningkatkan PAD.



Politisi Partai Demokrat itu mengatakan, dengan target PAD Simalungun tahun 2017 Rp 213 miliar, Dinas Pendapatan harus banyak inovasi menggali potensi pendapatan daerah yang selama ini belum dikelola secara optimal. ***3***



(T.KR-WRS/B/M019/M019) 12-01-2017 16:11:36

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017