Medan, 1/12 (AntaraSumut) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatra Utara I bersiap melakukan tindakan berupa penahahan terhadap 11 wajib pajak (WP) yang belum membayar pajak tertunggak di atas Rp10 miliar.

"Rentang waktu penunggakan pajak para WP itu dua hingga sembilan tahun. Penerimaan pajak dari 11 WP itu sekitar Rp100 miliar dan itu yang akan dikejar," kata Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sumut I, Mukhtar di Medan, Kamis.

Menurut dia, jika para WP itu tidak juga mengindahkan peringatan DJP Pajak Sumut 1, maka tindakan berupa sanksi penahanan akan dilakukan.

DJP sebelumnya sudah meminta WP itu untuk membayar dan mengikuti program amnesti pajak.

Dia menjelaskan, para WP yang terancam terkena sankai itu ada perorangan dan perusahaan.

Dia tidak merinci nama para WP itu, namu disebutkan WP yang menunggak dari perusahaan itu antara lain bergerak di sektor perdagangan dan industri.

WP yang menunggak itu berada di wilayah Kota Medan, Deliserdang dan Binjai.

"Pengalaman menunjukkan bahwa WP sering baru mau memenuhi.kewajiban kalau sudah diancam dan bahkan ancaman penahanan dilakukan seperti yang pernah terjadi di Balige," katanya.

Dia menjelaskan, karena bukan pidana, maka WP yang ditahan akan dilepas saat sudah membayar pajak sesuai kewajibannya.

"DJP sendiri terus mendorong agar WP mengikuti program tax amnesty.Kalau para WP sudah ikut, maka ancaman sanksi tidak jadi dilakukan," katanya.

Mukhtar menyebutkan, hingga November 2016, realisasi penerimaan Kantor Wilayah DJP Sumut I telah mencapai 75,97 persen dari target sepanjang tahun ini Rp19,9 triliun.

"Program amnesti pajak mampu mendongkrak penerimaan pajak," ujarnya.

























Pewarta: Evalisa Siregar

Editor : Tengku Amri


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016